Jelas Asep. Skema bagi-bagi kuota itu, kata dia, jelas-jelas melenceng. Di sisi lain, ISM dan ASR juga diduga mengatur distribusi kuota tambahan ke perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan mereka. Termasuk untuk skema percepatan keberangkatan jemaah.
Rincian modusnya pun mulai terkuak. ISM diduga memberikan uang sebesar 30 ribu dolar AS kepada Ishfah Abidal Aziz. Tak hanya itu, dia juga disebut memberi 5 ribu dolar AS plus 16 ribu riyal kepada Hilman Latief. Dari permainan kotor ini, PT Makassar Toraja kebagian untung nggak sah sekitar Rp27,8 miliar di tahun 2024.
Sementara itu, Asrul Azis Taba (ASR) diduga lebih "dermawan". Dia disebut memberikan uang yang jauh lebih besar, yakni 406 ribu dolar AS, kepada Ishfah. Aksi ini menguntungkan delapan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang terafiliasi dengannya, dengan keuntungan ilegal yang dikantongi mencapai Rp40,8 miliar.
KPK menduga kuat aliran dana tersebut bukan untuk kepentingan pribadi Ishfah semata, melainkan representasi untuk kepentingan Menteri Agama saat itu, Yaqut. Atas semua perbuatannya, ISM dan ASR kini dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Tipikor, ditambah Pasal 55 KUHP serta ketentuan dalam KUHP baru.
Perkembangan terbaru ini menunjukkan penyidikan KPK terus bergulir. Kasus ini semakin membuka borok di sistem penyelenggaraan haji yang seharusnya suci.
Artikel Terkait
Pembangunan Rusun di Bantaran Rel Senen Ditargetkan Mulai Mei 2026
Maarten Paes Raih Kiper Terbaik PSSI Awards 2026, Tekankan Pentingnya Kerja Kolektif
Dua Personel UNIFIL Tewas dalam Ledakan di Lebanon Selatan
Veda Ega Pratama Gagal Finis di Moto3 AS Usai Kecelakaan di Lap Keempat