KPK Tetapkan Dua Pengusaha Haji sebagai Tersangka Baru Kasus Korupsi Kuota

- Selasa, 31 Maret 2026 | 02:20 WIB
KPK Tetapkan Dua Pengusaha Haji sebagai Tersangka Baru Kasus Korupsi Kuota

Jelas Asep. Skema bagi-bagi kuota itu, kata dia, jelas-jelas melenceng. Di sisi lain, ISM dan ASR juga diduga mengatur distribusi kuota tambahan ke perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan mereka. Termasuk untuk skema percepatan keberangkatan jemaah.

Rincian modusnya pun mulai terkuak. ISM diduga memberikan uang sebesar 30 ribu dolar AS kepada Ishfah Abidal Aziz. Tak hanya itu, dia juga disebut memberi 5 ribu dolar AS plus 16 ribu riyal kepada Hilman Latief. Dari permainan kotor ini, PT Makassar Toraja kebagian untung nggak sah sekitar Rp27,8 miliar di tahun 2024.

Sementara itu, Asrul Azis Taba (ASR) diduga lebih "dermawan". Dia disebut memberikan uang yang jauh lebih besar, yakni 406 ribu dolar AS, kepada Ishfah. Aksi ini menguntungkan delapan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang terafiliasi dengannya, dengan keuntungan ilegal yang dikantongi mencapai Rp40,8 miliar.

KPK menduga kuat aliran dana tersebut bukan untuk kepentingan pribadi Ishfah semata, melainkan representasi untuk kepentingan Menteri Agama saat itu, Yaqut. Atas semua perbuatannya, ISM dan ASR kini dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Tipikor, ditambah Pasal 55 KUHP serta ketentuan dalam KUHP baru.

Perkembangan terbaru ini menunjukkan penyidikan KPK terus bergulir. Kasus ini semakin membuka borok di sistem penyelenggaraan haji yang seharusnya suci.

Editor: Yuliana Sari


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar