Pemerintah Belum Ubah Batas Harga Tiket Pesawat Meski Tekanan Biaya Operasional Meningkat

- Senin, 30 Maret 2026 | 21:30 WIB
Pemerintah Belum Ubah Batas Harga Tiket Pesawat Meski Tekanan Biaya Operasional Meningkat

Tekanan yang dirasakan pelaku industri memang nyata. Bayu Sutanto, Sekjen INACA, menyoroti akar masalahnya: konflik AS-Israel dan Iran yang memicu ketidakpastian global. Dampaknya langsung ke penerbangan. Harga minyak melonjak, rupiah melemah dua kombinasi yang berat.

“Sebagian besar biaya operasional maskapai menggunakan dolar AS, sementara pendapatan dalam rupiah. Kondisi ini semakin membebani keuangan maskapai nasional,” ucap Bayu.

Angkanya cukup mencengangkan. Per Maret 2026, harga minyak global disebut melonjak sekitar 57 persen, dari sekitar USD70 per galon ke level USD110. Efek domino-nya? Harga avtur dalam negeri meroket ke kisaran Rp14.000 sampai Rp15.500 per liter. Naik hampir 50 persen dibanding tahun 2019. Belum lagi rupiah yang menyentuh Rp17.000 per dolar AS, bikin beban operasional yang 70%-nya pakai valas makin berat.

Konflik ini nggak cuma bikin boros di bahan bakar. Operasional penerbangan internasional juga ikut kena imbas. Beberapa maskapai terpaksa mengalihkan rute, menghindari zona rawan di Timur Tengah dan Eropa. Hasilnya? Jarak tempuh lebih panjang, biaya operasional otomatis naik.

Masalah lain yang mengintai: rantai pasok suku cadang pesawat ikut kacau. Pengiriman spare parts yang biasanya cuma 2–3 hari, sekarang bisa molor sampai 7–10 hari. Biaya logistiknya, ya ikut melambung.

Jadi, situasinya rumit. Di satu sisi, masyarakat berharap tiket murah. Di sisi lain, maskapai terjepit oleh biaya yang membubung. Pemerintah di tengah, mencoba mencari titik temu yang paling masuk akal untuk semua.

Editor: Raditya Aulia


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar