"Nah, itu beberapa perusahaan yang memang diduga masih milik Saudara ST," tegas Anang.
Sebelum penggeledahan ini, Samin Tan sudah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka. Ia dituding terlibat korupsi pengelolaan tambang ilegal yang melibatkan PT Amin Koalindo Tuhup (AKT). Sang pengusaha pun langsung ditahan sejak Jumat (27/3/2026).
Menurut penjelasan jaksa, akar masalahnya ada di izin. Izin PKP2B PT AKT ternyata sudah dicabut jauh hari, tepatnya pada 2017. Tapi, yang mengejutkan, aktivitas tambang perusahaan itu diduga masih berjalan lancar sampai tahun 2025.
"Setelah dicabut tersebut, PT AKT masih terus melakukan penambangan dan penjualan hasil tambang secara tidak sah dan melawan hukum sampai tahun 2025," papar Syarief, jaksa yang menangani kasus ini.
Modusnya? Samin Tan lewat PT AKT dan perusahaan afiliasinya dituding nekat melakukan penambangan dan penjualan dengan menggunakan dokumen perizinan yang tidak sah. Lebih parah lagi, dokumen itu diduga diperoleh lewat kerja sama dengan oknum penyelenggara negara yang seharusnya bertugas mengawasi.
Dampaknya jelas merugikan negara. Baik dari sisi keuangan maupun perekonomian secara luas. Meski begitu, nilai kerugian pastinya masih dalam proses penghitungan oleh tim Kejagung.
Atas semua tindakannya, Samin Tan terancam hukuman berat. Ia dijerat dengan pasal berlapis, mulai dari Pasal 603 dan/atau 604 KUHP, hingga UU Tipikor. Kasus ini jelas belum akan berakhir cepat.
Artikel Terkait
Nadiem Soroti Penggunaan SPT Pajak Pribadi sebagai Barang Bukti di Sidang Korupsi Chromebook
Komisi Yudisial Buka Pendaftaran 14 Calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc
Serangan di Lebanon Selatan Tewaskan Satu Prajurit TNI, Indonesia Kecam Keras
AHY dan Annisa Pohan Sambut Kelahiran Anak Kedua, Laki-laki