Namun begitu, KPK tak sepenuhnya kecewa. Budi menyoroti tren positif dalam kepatuhan pelaporan belakangan ini. Angkanya memang terus merangkak naik, sebuah sinyal yang dia nilai menggembirakan. Peningkatan ini, menurutnya, mencerminkan kesadaran yang tumbuh di kalangan pejabat tentang pentingnya transparansi dan akuntabilitas. Kedua hal itu adalah fondasi utama dalam pencegahan korupsi.
Di sisi lain, Budi menekankan kembali fungsi vital LHKPN. Laporan ini bukan sekadar formalitas administratif belaka.
“Pelaporan yang tepat waktu dan akurat memungkinkan menjadi alat deteksi dini terhadap potensi korupsi seperti benturan kepentingan,” jelasnya.
Lebih dari itu, lanjut Budi, ini adalah bentuk pertanggungjawaban langsung kepada publik. Masyarakat berhak tahu bagaimana harta kekayaan para pejabat dikelola. Itu prinsip dasar dalam tata kelola pemerintahan yang bersih.
Jadi, pesannya jelas. Masih ada waktu beberapa hari untuk segera melapor. KPK menunggu.
Artikel Terkait
BCA Ikut Earth Hour, Layanan Perbankan Tetap Berjalan Normal
Bapanas Pastikan Distribusi Bantuan Pangan Berlanjut hingga April
Arus Mudik Lebaran 2026 Capai 3,5 Juta Kendaraan, Ruas Solo-Yogya Tembus 92%
KPK Catat 94.542 Penyelenggara Negara Belum Lapor LHKPN Jelang Batas Akhir