KPK: 94 Ribu Pejabat Belum Lapor LHKPN, Batas Akhir 31 Maret 2026

- Minggu, 29 Maret 2026 | 13:00 WIB
KPK: 94 Ribu Pejabat Belum Lapor LHKPN, Batas Akhir 31 Maret 2026

Namun begitu, KPK tak sepenuhnya kecewa. Budi menyoroti tren positif dalam kepatuhan pelaporan belakangan ini. Angkanya memang terus merangkak naik, sebuah sinyal yang dia nilai menggembirakan. Peningkatan ini, menurutnya, mencerminkan kesadaran yang tumbuh di kalangan pejabat tentang pentingnya transparansi dan akuntabilitas. Kedua hal itu adalah fondasi utama dalam pencegahan korupsi.

Di sisi lain, Budi menekankan kembali fungsi vital LHKPN. Laporan ini bukan sekadar formalitas administratif belaka.

“Pelaporan yang tepat waktu dan akurat memungkinkan menjadi alat deteksi dini terhadap potensi korupsi seperti benturan kepentingan,” jelasnya.

Lebih dari itu, lanjut Budi, ini adalah bentuk pertanggungjawaban langsung kepada publik. Masyarakat berhak tahu bagaimana harta kekayaan para pejabat dikelola. Itu prinsip dasar dalam tata kelola pemerintahan yang bersih.

Jadi, pesannya jelas. Masih ada waktu beberapa hari untuk segera melapor. KPK menunggu.

Editor: Novita Rachma


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar