JAKARTA Seorang warga negara Irak berhasil diamankan polisi. Penangkapan terjadi di dalam sebuah bus yang sedang melaju menuju Sumatra. Pria berinisial F ini diduga kuat sebagai pelaku pembunuhan mantan istrinya, DA (37), yang jasadnya ditemukan tak bernyawa di sebuah kontrakan di Cipayung, Jakarta Timur.
Menurut keterangan Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, tersangka diamankan pada Sabtu siang, 21 Maret 2026. Lokasinya di Jalan Tol Tangerang-Merak, tepatnya di sekitar KM 68 Banjaragung, Kota Serang, Banten. Saat itu, F sedang dalam pelarian.
"Tersangka telah dibawa ke Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," ujar Imanuddin, Minggu (22/3).
F kini telah resmi berstatus tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 458 subsider Pasal 468 KUHP terkait kasus pembunuhan tersebut.
Lantas, apa motif di balik kekejaman ini? Kapolres Metro Jaktim, Kombes Alfian Nurrizal, mengungkapkan bahwa akar masalahnya adalah penolakan. Korban, DA, ingin mengakhiri hubungan mereka, namun F tidak bisa menerimanya.
Artikel Terkait
TMII Ramai Dikunjungi 10 Ribu Wisatawan di Hari Kedua Libur Lebaran
Mitos Ikan Dewa dan Ritual Kematiannya Jadi Daya Tarik Wisata di Linggarjati
JTT Terapkan Sistem Buka-Tutup Rest Area KM 57 A untuk Antisipasi Macet Puncak Arus Balik
Harga Emas Dunia Anjlok Didorong Peralihan Investor ke Dolar AS