KPK Alihkan Status Tahanan Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas ke Rumah

- Minggu, 22 Maret 2026 | 11:20 WIB
KPK Alihkan Status Tahanan Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas ke Rumah

Namun begitu, Budi tak merinci alasan spesifik yang dikemukakan keluarga sehingga permohonan itu akhirnya dikabulkan. Yang jelas, prosesnya melalui pertimbangan hukum yang matang.

“Atas permohonan tersebut kemudian ditelaah dan dikabulkan dengan pertimbangan sesuai Pasal 108 ayat (1) dan (11), Undang-undang Nomor 20 tahun 2025 tentang KUHAP,” jelasnya.

Meski statusnya berubah, KPK menegaskan bahwa pengawasan terhadap Gus Yaqut tidak akan kendur. Lembaga ini berjanji akan menjaga pengawasan secara ketat selama proses hukum masih berjalan. Intinya, status tahanan rumah bukan berarti kebebasan tanpa batas. Pengawasannya tetap ketat.

Perubahan status ini pun mengakhiri tanda tanya yang sempat muncul. Kini, jelas sudah alasan di balik perpindahan itu: permohonan keluarga yang memenuhi syarat hukum.

Editor: Redaksi MuriaNetwork


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar