Namun begitu, Budi tak merinci alasan spesifik yang dikemukakan keluarga sehingga permohonan itu akhirnya dikabulkan. Yang jelas, prosesnya melalui pertimbangan hukum yang matang.
“Atas permohonan tersebut kemudian ditelaah dan dikabulkan dengan pertimbangan sesuai Pasal 108 ayat (1) dan (11), Undang-undang Nomor 20 tahun 2025 tentang KUHAP,” jelasnya.
Meski statusnya berubah, KPK menegaskan bahwa pengawasan terhadap Gus Yaqut tidak akan kendur. Lembaga ini berjanji akan menjaga pengawasan secara ketat selama proses hukum masih berjalan. Intinya, status tahanan rumah bukan berarti kebebasan tanpa batas. Pengawasannya tetap ketat.
Perubahan status ini pun mengakhiri tanda tanya yang sempat muncul. Kini, jelas sudah alasan di balik perpindahan itu: permohonan keluarga yang memenuhi syarat hukum.
Artikel Terkait
Arus Mudik Hari Kedua Lebaran Paksa Tol Layang MBZ Buka-Tutup Akses
Istri Tahanan Ungkap Yaqut Hilang dari Rutan KPK Sejak Kamis Malam
Barcelona Hadapi Rayo Vallecano di Camp Nou dalam Perburuan Gelar LaLiga
Menteri Luar Negeri Iran Ucapkan Idulfitri dan Apresiasi Dukungan Indonesia, Malaysia, Brunei