Begitu bunyi kutipannya.
Nah, ada satu hal lagi yang sering jadi pertanyaan. Pembayaran online otomatis pakai uang, bukan beras. Padahal, mazhab Syafi’i yang banyak dianut di Indonesia mewajibkan zakat fitrah dalam bentuk makanan pokok. Tapi tenang, membayar dengan uang tunai sebenarnya juga dibolehkan, sebagai bentuk penyesuaian nilai.
Dari penjelasan MUI dan NU tadi, kesimpulannya cukup jelas: bayar zakat fitrah secara online itu hukumnya boleh. Namun begitu, kita harus benar-benar jeli memilih lembaga amilnya. Cari yang amanah dan terpercaya, agar zakat kita sampai ke tangan yang berhak.
Sebagai gambaran, untuk Ramadan dan Idulfitri tahun ini, BAZNAS telah menetapkan nilai zakat fitrah sebesar Rp50.000 per jiwa. Nilai itu setara dengan 2,5 kilogram beras jenis yang biasa kita konsumsi sehari-hari.
Intinya, kemudahan teknologi memang seharusnya mempermudah juga ibadah kita. Asal, kita tetap cermat dan punya niat yang tulus.
Artikel Terkait
DPR Gelar Rapat Khusus, Polisi Ungkap Foto Pelaku Penyiraman KontraS
Empat Prajurit BAIS TNI Ditahan Terkait Penyiraman Air Keras ke Aktivis KontraS
Menkes Imbau Pemudik Motor Istirahat Tiap 2-3 Jam untuk Antisipasi Kecelakaan di Jalur Arteri
Askrindo Berangkatkan Ratusan Pemudik Gratis dengan Asuransi Jelang Lebaran 2026