Bayar zakat fitrah lewat aplikasi atau website? Praktik ini makin umum saja beberapa tahun belakangan. Tak cuma zakat, infak dan sedekah pun kini bisa ditunaikan dengan beberapa kali ketuk di layar ponsel. Tapi, bagaimana sebenarnya hukumnya dalam Islam? Apakah sah?
Menurut KH Muzaini Aziz, Anggota Komisi Fatwa MUI DKI Jakarta, cara digital untuk membayar zakat itu diperbolehkan.
“Pembayaran secara digital sah, asalkan dapat dipastikan bahwa dana zakat fitrah yang ditunaikan disalurkan dengan benar,” tuturnya.
Jadi, kuncinya ada di penyaluran yang tepat. Di sisi lain, Nahdlatul Ulama (NU) memandangnya sebagai bentuk mewakilkan zakat. Terutama jika aplikasi itu dikelola langsung oleh lembaga amil zakat resmi yang bertindak sebagai wakil kita.
Lalu, bagaimana dengan niatnya? Soal ini, NU menjelaskan bahwa niat bisa dilakukan saat proses pembayaran berlangsung. Misalnya, ketika menekan tombol ‘bayar’ atau saat transfer dana sedang diproses. Mereka merujuk pada pendapat Syekh Mahfudz Termas dalam kitab Hasyiah at-Tasmasi.
“Kesimpulannya niat boleh dilakukan saat menetapkan kewajiban zakat, atau bersamaan dengannya, atau saat menyerahkan zakat kepada wakil, atau memisahnya,”
Artikel Terkait
DPR Gelar Rapat Khusus, Polisi Ungkap Foto Pelaku Penyiraman KontraS
Empat Prajurit BAIS TNI Ditahan Terkait Penyiraman Air Keras ke Aktivis KontraS
Menkes Imbau Pemudik Motor Istirahat Tiap 2-3 Jam untuk Antisipasi Kecelakaan di Jalur Arteri
Askrindo Berangkatkan Ratusan Pemudik Gratis dengan Asuransi Jelang Lebaran 2026