"Undang-undang ini adalah instrumen hukum terpenting bagi Kamboja dalam memerangi penipuan daring, memerangi pencucian uang, dan menunjukkan bahwa Kamboja bukanlah surga atau tempat aman bagi para penjahat," tegasnya dalam sebuah pernyataan.
Soal sanksi, RUU ini memang tak main-main. Bagi yang mengorganisir atau mengelola situs penipuan, ancamannya penjara 5 sampai 10 tahun. Kalau sudah melibatkan perdagangan orang, kekerasan, atau penahanan ilegal, hukumannya bisa lebih berat: 10 hingga 20 tahun penjara.
Lebih ekstrem lagi, jika ada korban jiwa yang terkait operasi scam tersebut, pelakunya bisa menghadapi hukuman 15 hingga 30 tahun. Bahkan, hukuman seumur hidup pun terbuka lebar.
Tentu, jalan masih panjang. RUU anti-online scam ini masih harus melewati proses persetujuan di Parlemen Kamboja. Tapi, langkah awal ini setidaknya memberi sinyal kuat: Kamboja sedang berusaha keras menghapus citra kelamnya sebagai surga bagi penjahat cyber.
Artikel Terkait
Arus Mudik Lebaran di Selat Sunda Turun 19%, ASDP Siagakan 33 Kapal
JK Gelar Pertemuan Tertutup Bahas Defisit Anggaran Daerah
Korlantas: 25 Persen Kendaraan Sudah Tinggalkan Jakarta, Fatalitas Kecelakaan Turun 45 Persen
Bapanas Pastikan Stok Pangan Aman dan Program Intervensi Berlanjut hingga Lebaran