Tak lama setelah OTT, KPK pun bergerak cepat. Dua nama resmi ditetapkan sebagai tersangka: Bupati Syamsul Auliya Rachman sendiri dan Sekretaris Daerah Cilacap, Sadmoko Danardono. “Kecukupan alat bukti sudah ada, sehingga perkara dinaikkan ke penyidikan,” jelas Asep Guntur.
Kedua tersangka ini dijerat dengan pasal-pasal berat dari UU Tipikor, terkait pemerasan dan penerimaan yang tak wajar. Pasal 12 huruf e dan 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 yang sudah diubah, jadi ancaman utama. Ditambah lagi Pasal 20 huruf c dari UU KUHP terbaru.
Kasus ini seperti membuka borok lama tentang relasi kuasa di daerah. Di satu sisi, ada pimpinan yang diduga menyalahgunakan wewenang. Di sisi lain, ada bawahan yang terjepit antara mematuhi atasan atau mempertahankan integritas. Sayangnya, ketakutan akan rotasi dan stigma tidak loyal seringkali lebih kuat.
Kini, bola ada di pengadilan. Masyarakat Cilacap, dan kita semua, menunggu proses hukum yang transparan. (Nadya Kurnia)
Artikel Terkait
Satlantas Bekasi Tutup 30 Titik Putar Balik di Jalur Pantura Antisipasi Macet Mudik
Patrick Kluivert dan Clarence Seedorf Ditunjuk Jadi Penasihat Teknis Timnas Suriname
Lalu Lintas Pantura Cirebon Lancar di H-6 Lebaran 2026
Kamboja Godok RUU Anti-Penipuan Daring, Targetkan Basmi Pusat Scam Akhir April