Perlu diingat, angka-angka ini berlaku di kantor Antam Pulogadung, Jakarta. Dan jangan lupa soal pajak. Sesuai aturan yang berlaku, setiap pembelian emas batangan kena PPh 22 sebesar 0,9 persen.
Tapi ada triknya. Kalau mau potongan pajaknya lebih ringan, cuma 0,45 persen, pastikan Anda menyertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) saat transaksi. Lumayan kan, bisa hemat setengahnya.
Pergerakan harga ini tentu jadi perhatian. Di satu sisi, bagi yang mau beli, ini bisa jadi momen yang tepat. Di sisi lain, bagi yang pegang emas dan berharap harganya naik, pasti sedikit kecewa. Trennya turun lagi, setelah sebelumnya sempat menguat.
Artikel Terkait
Gelombang Mudik Lebaran 2026 Mulai Meningkat di Terminal Pulo Gebang
Ketegangan di Selat Hormuz Ancam 27% Perekonomian Global, APBN Indonesia Terbebani
BMKG Prediksi Cuaca Bersahabat untuk Mudik Lebaran 2026 di Selat Sunda
Presiden Prabowo dan Seluruh Kabinet Serahkan Zakat Rp3,8 Miliar di Istana