Gelombang Laporan Pajak 2025 Capai 400 Ribu di Pekan Ketiga Januari

- Kamis, 22 Januari 2026 | 08:15 WIB
Gelombang Laporan Pajak 2025 Capai 400 Ribu di Pekan Ketiga Januari

Laporan pajak tahunan mulai mengalir deras ke Direktorat Jenderal Pajak. Di pekan ketiga Januari 2026 ini, angka pelaporan SPT Tahunan untuk tahun pajak 2025 menunjukkan tren yang cukup menggembirakan. Tercatat, hampir 400 ribu dokumen telah masuk ke sistem DJP.

Rosmauli, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, membenarkan hal ini. Ia menyebut angka pastinya.

"Untuk periode s.d. 21 Januari 2026, atau untuk Tahun Pajak 2025, tercatat 398.091 SPT telah disampaikan oleh wajib pajak," ujar Rosmauli.

Kalau dilihat dari jenisnya, pelaporan didominasi oleh Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) yang berstatus karyawan. Jumlahnya mencapai 328.933 laporan. Mereka ini biasanya proses lapornya lebih sederhana. Di posisi berikutnya, ada Orang Pribadi Non-Karyawan dengan 48.481 laporan.

Bagaimana dengan perusahaan? Untuk WP Badan yang tahun bukunya Januari-Desember, sudah ada 20.538 laporan dalam rupiah. Sedangkan yang pakai dolar AS cuma 39 perusahaan. Menariknya, ada juga kelompok WP Badan dengan tahun buku berbeda. Sejak Agustus tahun lalu, 97 badan usaha (rupiah) dan 3 (dolar AS) sudah lebih dulu melapor.

Di sisi lain, transformasi digital lewat Coretax DJP sepertinya mulai menunjukkan hasil. Sistem baru ini perlahan tapi pasti mulai diadopsi. Hingga saat ini, akun yang sudah diaktivasi mencapai 12,3 juta.

Rinciannya, mayoritas tentu dari WPOP dengan 11,3 juta lebih akun. Kemudian, sekitar 845 ribu WP Badan sudah beralih. Tak ketinggalan, instansi pemerintah dan penyelenggara PMSE juga ikut meramaikan, dengan total gabungan sekitar 89 ribu entitas.

Data awal tahun ini memberi sinyal positif. Namun begitu, masih perlu dilihat apakah laju pelaporan ini akan tetap konsisten hingga batas waktu berakhir nanti.

Editor: Raditya Aulia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar