Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Titin Rita Lestari, Ketua Tim Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Selatan, setelah ia terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT). Meski menjadi tersangka, Titin menyatakan keberatan atas penangkapan yang dilakukan penyidik karena ia mengaku tidak menerima uang secara langsung.
"Saya nggak terima uang ya, ini nggak adil, saya cuma pelaksana," ujar Titin di pelataran Gedung Merah Putih KPK, Kamis (11/6/2026).
Dalam kesempatan itu, Titin dicecar oleh awak media mengenai pihak yang diduga menerima aliran dana haram hingga operasi senyap itu terjadi. Namun, ia tidak memberikan jawaban secara gamblang. "Pimpinan saya berjenjang," katanya singkat.
Sementara itu, Titin menjadi tahanan KPK bersama Augus Dwianggara, seorang pihak swasta. Keduanya tampak mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK seusai menjalani pemeriksaan. Dengan pengawalan ketat petugas, keduanya kemudian digiring menuju mobil tahanan untuk dibawa ke rumah tahanan (rutan).
Operasi tangkap tangan ini merupakan kelanjutan dari pengembangan kasus yang sebelumnya menjerat Bupati Muara Enim nonaktif, Edison, dan sejumlah pihak lainnya. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa OTT kali ini terkait dengan dugaan pemberian suap dari Pemerintah Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan, kepada oknum di lingkungan BPK.
"KPK kembali melakukan tangkap tangan lanjutan dari perkara tersebut di mana untuk tangkap tangan kali ini berkaitan dengan dugaan pemberian suap dari Pemkab Muara Enim Sumatera Selatan kepada pihak-pihak di Badan Pemeriksa Keuangan," kata Budi Prasetyo pada Rabu (10/6/2026).
Artikel Terkait
Ade Jona Prasetyo Pimpin HIPMI Periode 2026–2029, Terpilih Secara Aklamasi di Munas XVIII
Pramono Anung Akan Kembangkan Lahan Eks BPSDM di Segitiga Emas Jakarta Tanpa APBD
Warga Tolak Rencana Kenaikan Tarif Transjabodetabek, Desak Sinergi Jakarta-Jabar
Sensus Ekonomi 2026 Resmi Dimulai, Sulawesi Selatan Jadi Provinsi Percontohan