Seorang perempuan warga negara Hong Kong berinisial WNK diringkus petugas saat baru mendarat di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Tangerang, setelah kedapatan menyelundupkan narkotika jenis ketamin senilai Rp10,9 miliar yang disembunyikan di dalam koper bawaannya.
Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Wisnu Wardana, mengungkapkan bahwa barang haram tersebut ditemukan dalam bagasi penumpang yang baru tiba dari luar negeri. “Modusnya, barang haram tersebut disembunyikan di dalam bagasi penumpang dari luar negeri,” katanya, Kamis (11/6/2026).
Ketamin seberat 10,8 kilogram itu jika dikonversikan secara ekonomi mencapai angka fantastis, yakni sekitar Rp10,9 miliar. Dari pengungkapan kasus ini, aparat memperkirakan sebanyak 21.596 jiwa berhasil terselamatkan dari ancaman bahaya narkoba. “Apabila diasumsikan setiap pengguna mengonsumsi 0,5 gram, maka pengungkapan ini dapat menyelamatkan lebih dari 21 ribu jiwa masyarakat dari bahaya penyalahgunaan ketamin,” ujar Wisnu.
Peristiwa itu terungkap pada Senin, 30 Maret 2026, sekitar pukul 00.24 WIB di Terminal 3 Kedatangan Internasional Bandara Soekarno-Hatta. Penyelundupan terbongkar setelah petugas Bea dan Cukai mencurigai sebuah koper berwarna silver milik tersangka yang baru tiba dengan rute penerbangan Paris–Dubai–Jakarta. Saat diperiksa, petugas menemukan 199 bungkus suplemen merek Fit Lane Basics yang ternyata berisi serbuk putih. Setelah diuji, serbuk tersebut dipastikan sebagai ketamin dengan berat bruto mencapai 10.798,2 gram atau 10,8 kilogram.
Kasatresnarkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta, AKP Michael Tandayu, menjelaskan bahwa tersangka berupaya mengelabui petugas dengan menyamarkan ketamin ke dalam kemasan suplemen kesehatan. “Dari hasil pemeriksaan diketahui sediaan farmasi jenis ketamin tersebut disamarkan ke dalam bungkus suplemen dan disembunyikan di dalam koper bawaan tersangka,” ujar Michael.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, WNK mengaku bahwa dirinya diperintah oleh seseorang berinisial S, yang juga merupakan warga negara Hong Kong. Polres Bandara Soekarno-Hatta telah menetapkan S sebagai daftar pencarian orang (DPO) karena diduga menjadi pengendali pengiriman ketamin dari luar negeri ke Indonesia. “Untuk sementara, tersangka kami duga merupakan kurir jaringan peredaran gelap narkoba internasional. Kami masih mendalami peran tersangka termasuk aliran pembayaran maupun pihak-pihak lain yang terlibat,” kata Michael.
Saat ini, WNK ditahan di Polres Bandara Soekarno-Hatta. Ia dijerat dengan Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, terkait peredaran sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan persyaratan keamanan. “Tersangka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar,” imbuh Michael.
Sementara itu, Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Soekarno-Hatta, Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang, menambahkan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil sinergi antara Bea dan Cukai bersama Satresnarkoba Polres Bandara Soekarno-Hatta dalam mengawasi pergerakan penumpang internasional yang masuk ke Indonesia. “Dalam pengawasan penumpang internasional yang masuk ke Indonesia,” kata Hengky.
Artikel Terkait
Raffi Ahmad Bantah Terlibat Kasus Suap Impor, Ungkap Pertemuan Tak Sengaja dengan Pihak Blueray
Analis Beri Rekomendasi Beli Saham Unilever Indonesia, Target Harga Rp2.000
Kementerian Lingkungan Hidup Anugerahkan Kalpataru 2026 kepada 16 Tokoh dan Kelompok, Emil Salim Raih Penghargaan Lifetime Achievement
Menteri Koperasi Usul Tambahan Anggaran Rp1,34 Triliun untuk Percepatan 80 Ribu Kopdes Merah Putih