Pemerintah kini punya cara baru untuk menilai bahaya platform digital bagi anak. Kementerian Komunikasi dan Digital, atau Komdigi, baru saja merilis sejumlah indikator penilaian risiko. Ini bukan sekadar wacana, lho. Indikator-indikator itu bakal langsung diterapkan untuk membatasi akses media sosial buat anak-anak.
Semuanya dibahas dalam Rapat Koordinasi yang digelar Rabu lalu, tanggal 11 Maret 2026. Rapat itu sendiri merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2025. Tujuannya jelas: mematangkan kebijakan pembatasan akses yang sudah digaungkan itu. Rapat tersebut dihadiri oleh sejumlah kementerian dan lembaga penting. Sebut saja Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, serta Kementerian Agama. Sekretariat Kabinet juga turut hadir.
Lalu, apa saja indikator penilaian risikonya? Menteri Komdigi, Meutya Hafid, membeberkan daftarnya.
Pertama, seberapa besar potensi anak berinteraksi dengan orang asing yang tak dikenal di platform tersebut. Kemudian, paparan konten berbahaya juga jadi ukuran utama. Indikator lain yang tak kalah penting adalah eksploitasi anak sebagai konsumen, dan risiko kebocoran data pribadi mereka.
“Kita perlu memastikan bahwa anak-anak Indonesia dapat tumbuh dan berkembang dalam lingkungan digital yang aman, sehat, dan juga mendukung perkembangan mereka,” tegas Meutya.
Selain itu, potensi kecanduan akibat algoritma platform dan risiko gangguan kesehatan, baik psikologis maupun fisiologis, turut menjadi pertimbangan. Intinya, jika sebuah platform memenuhi salah satu indikator ini, maka ia bisa dicap berisiko tinggi. Konsekuensinya? Aksesnya akan dibatasi untuk pengguna di bawah 16 tahun.
Menurut Meutya, aturan ini adalah bagian dari upaya besar pemerintah menciptakan ruang digital yang lebih sehat. Namun begitu, tantangannya tidak main-main. Jumlah anak di Indonesia sangat besar. Sekitar 82 juta anak berusia di bawah 16 tahun, dan banyak yang sudah akrab dengan media sosial.
Dengan batas usia 16 tahun, dampaknya akan luar biasa. Sekitar 70 juta anak diperkirakan akan terdampak. Angka ini jauh lebih besar dibandingkan negara seperti Singapura yang total anaknya hanya sekitar 5,7 juta.
Perlu dicatat, kebijakan ini bukan muncul tiba-tiba. Meutya menegaskan, regulasi ini merupakan turunan dari revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik pada 2024. Sebagai langkah awal, Komdigi sudah mulai bertindak. Sejak 28 Maret 2026, pembatasan akses media sosial untuk anak di bawah 18 tahun telah diterapkan berdasarkan PP TUNAS tersebut.
Jadi, langkahnya sudah dimulai. Tinggal kita lihat implementasi dan dampaknya ke depan.
Artikel Terkait
KPK Fokus Kejar Aset PT Loco Montrado Usai Tersangka Siman Bahar Meninggal
400 Ribu Buruh Diprediksi Padati Monas, Prabowo Dijadwalkan Hadir di Peringatan May Day 2026
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Tinjau Lokasi Tabrakan Kereta di Bekasi, Evakuasi Terhambat Ruang Sempit
Medco E&P dan UMKM Sumsel Sukses Alirkan Minyak Perdana Hanya Dua Hari Setelah Kontrak Ditandatangani