Kementerian Keuangan Terapkan Bea Masuk Antidumping untuk Kertas Karton dari Korea, Malaysia, dan Taiwan

- Jumat, 12 Juni 2026 | 09:00 WIB
Kementerian Keuangan Terapkan Bea Masuk Antidumping untuk Kertas Karton dari Korea, Malaysia, dan Taiwan

Kementerian Keuangan resmi memberlakukan bea masuk antidumping untuk produk kertas karton dupleks yang diimpor dari tiga negara, sebagai langkah proteksi terhadap industri manufaktur dalam negeri dari praktik perdagangan tidak sehat. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40 Tahun 2026 yang mengatur pengenaan bea masuk antidumping atas impor produk tersebut dari Republik Korea, Malaysia, dan Taiwan. Aturan yang ditandatangani Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa itu resmi diundangkan pada 11 Juni 2026.

Langkah fiskal ini diambil setelah Komite Antidumping Indonesia menemukan bukti kuat adanya praktik dumping, di mana harga ekspor kertas karton dupleks dari ketiga negara tersebut lebih rendah dari nilai normalnya. Praktik itu dinilai telah memicu kerugian bagi industri sejenis di dalam negeri. Dalam konsideran peraturan tersebut, hubungan sebab akibat antara dumping dan kerugian industri dalam negeri dinyatakan telah terbukti dan mengganggu stabilitas pasar domestik.

“Sesuai dengan hasil penyelidikan Komite Antidumping Indonesia telah ditemukan bukti terjadinya dumping atas impor produk kertas karton dupleks yang berasal dari Republik Korea, Malaysia, dan Taiwan, sehingga menyebabkan kerugian bagi industri dalam negeri serta ditemukan hubungan sebab akibat antara dumping dan kerugian yang dialami industri dalam negeri,” demikian bunyi poin c pertimbangan PMK Nomor 40 Tahun 2026.

Berdasarkan Pasal 2 aturan tersebut, pungutan antidumping menyasar impor produk kertas karton multilapis dengan berat antara 210 hingga 450 gram per meter persegi. Produk yang terkena dampak memiliki karakteristik permukaan atas dominan berwarna putih dan permukaan belakang berwarna abu-abu, yang masuk dalam pos tarif ex4810.32.90 dan ex4810.92.90. Pemerintah menegaskan bahwa bea masuk antidumping ini bersifat tambahan di luar pungutan impor reguler yang sudah berlaku.

“Pengenaan Bea Masuk Antidumping sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 merupakan tambahan dari: a. bea masuk umum (most favoured nation); atau b. bea masuk preferensi berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional, yang telah dikenakan,” bunyi Pasal 4 ayat (1) dalam dokumen tersebut.

Untuk memastikan ketepatan sasaran objek pajak, importir yang memasukkan komoditas ini wajib menyertakan dokumen uji Certificate of Analysis saat menyampaikan pemberitahuan pabean impor. Dokumen itu memuat informasi tingkat kecemerlangan produk yang akan diperiksa langsung oleh pejabat bea dan cukai di pelabuhan. Sementara itu, berdasarkan Pasal 8 dan Pasal 9, regulasi ini akan mulai mengikat di lapangan 14 hari setelah diundangkan dan direncanakan berlaku efektif selama lima tahun ke depan.

Merujuk pada lampiran PMK, pemerintah menetapkan besaran tarif dalam dolar AS per ton berdasarkan asal negara dan nama korporasi produsen. Untuk Republik Korea, Hansol Paper Co., Ltd. dikenakan tarif 19,0 dolar AS per ton, Hanchang Paper Co., Ltd. sebesar 31,2 dolar AS per ton, dan perusahaan lainnya dikenakan tarif tertinggi 140,0 dolar AS per ton. Untuk Malaysia, XSD International Paper Sdn. Bhd. dikenakan tarif 28,8 dolar AS per ton, dan perusahaan lainnya sebesar 36,0 dolar AS per ton. Adapun seluruh perusahaan di Taiwan dikenakan tarif merata sebesar 140,0 dolar AS per ton.

Editor: Melati Kusuma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar