SKK Migas dan Kontraktor Tandatangani Amendemen PJBG, Lifting Minyak Diproyeksi Naik 11.693 Barel per Hari

- Rabu, 11 Maret 2026 | 15:30 WIB
SKK Migas dan Kontraktor Tandatangani Amendemen PJBG, Lifting Minyak Diproyeksi Naik 11.693 Barel per Hari

Jakarta, Senin lalu (9/3), ruang rapat di kantor SKK Migas menjadi saksi sebuah langkah penting. Di sana, para kontraktor dan pembeli gas terproses akhirnya menandatangani lima amendemen perjanjian jual beli gas. Acara yang tampak formal ini sebenarnya punya implikasi yang cukup signifikan bagi industri migas nasional.

Kepala SKK Migas, Djoko Siswanto, dan Deputi Keuangan dan Komersialisasi, Desti Melanti, hadir menyaksikan langsung prosesi itu. Latar belakangnya adalah surat dari Kementerian ESDM soal pelaporan produksi dan lifting Natural Gas Liquid (NGL). Intinya, ini soal bagaimana mencatat produksi dengan lebih tepat. Sebelum tanda tangan di atas kertas, tentu saja sudah ada proses negosiasi yang alot antara penjual dan pembeli. Butuh waktu untuk mencapai kata sepakat.

Lima dokumen yang berhasil disepakati itu melibatkan sejumlah perusahaan besar. Ada amendemen antara PT Pertamina EP dengan PT Pertamina Gas, lalu dengan ESSA Industries, dan juga dengan PT Bina Bangun Wibawa Mukti. Kerja sama yang lebih kompleks juga terjadi, melibatkan PT Pertamina Hulu Energi West Madura Offshore bersama beberapa mitranya dengan PT Pertamina Gas. Tak ketinggalan, Petronas Carigali Ketapang II Limited dan PT ArsyEnergy Resources juga merampungkan amendemen mereka.

Lalu, apa dampak praktisnya? Dengan produksi LPG sekitar 1.000 metrik ton, penyesuaian pencatatan ini diproyeksikan bakal menambah angka lifting minyak bumi nasional sekitar 11.693 barel per hari. Angka yang tidak kecil. Ke depannya, harapannya fasilitas produksi LPG lain di Tanah Air ikut menerapkan sistem pelaporan yang sama. Sebut saja LPG Plant Cilamaya di Jawa Barat, atau milik PT Sumber Aneka Gas di Jawa Timur. Bahkan rencana pembangunan LPG di Tomori, Sulawesi, dan Jambi Merang pun diharapkan mengikuti jejak ini.

Djoko Siswanto menekankan bahwa ini lebih dari sekadar urusan administratif belaka.

Editor: Agus Setiawan


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar