Menurutnya, pencatatan NGL sebagai bagian dari lifting minyak bumi adalah bentuk penyempurnaan tata kelola. Upaya untuk memastikan setiap potensi produksi tercatat optimal dan kontribusinya bagi negara bisa dimaksimalkan.
Di sisi lain, Desti Melanti menyampaikan apresiasi. Dia berterima kasih pada semua KKKS, pembeli gas, dan tim internal yang mendukung implementasi kebijakan baru ini.
Dia menegaskan, sejak tanggal itu, produksi NGL secara resmi sudah masuk dalam laporan komoditas minyak bumi. Tak hanya amendemen PJBG, pada kesempatan yang sama juga ditandatangani Revisi Prosedur Teknis Penyaluran Gas Terproses. Penandatanganan ini melibatkan Kepala Divisi PPF SKK Migas, Desta Andra Djumena, dan disaksikan oleh Pjs Deputi Eksploitasi, Surya Widyantoro.
Secara keseluruhan, rangkaian penandatanganan ini adalah sebuah upaya untuk mendukung optimalisasi pelaporan. Target lifting nasional, tentu saja, menjadi tujuan akhir yang ingin dicapai. Semua bergerak untuk akurasi dan transparansi yang lebih baik.
Artikel Terkait
Tiga IKM Kriya Indonesia Dapat Fasilitasi Tampil di Pameran Bergengsi Hong Kong
Pemerintah Tetapkan Indikator Risiko untuk Batasi Akses Media Sosial Anak
Pemerintah Prioritaskan Penyelesaian Utang KCIC Sebelum Kaji Perpanjangan Kereta Cepat
Commuter Line Merak Berhenti di Cilegon Sementara, Antisipasi Arus Mudik Lebaran