Zurich Indonesia Pilih Obligasi Negara Meski Kuota Investasi Saham Diperlonggar

- Selasa, 10 Maret 2026 | 15:40 WIB
Zurich Indonesia Pilih Obligasi Negara Meski Kuota Investasi Saham Diperlonggar

Zurich Indonesia punya pendirian yang jelas soal pengelolaan dananya. Di tengah angin segar dari pemerintah yang memperlonggar batas investasi perusahaan asuransi di pasar saham, mereka justru memilih untuk tetap berlabuh di instrumen yang lebih tenang: obligasi negara. Alasannya sederhana tapi tegas, prinsip kehati-hatian.

Kebijakan baru itu sendiri datang dari keputusan pemerintah menaikkan porsi maksimal investasi asuransi dan dana pensiun di Bursa Efek Indonesia, dari semula 8 persen menjadi 20 persen. Langkah ini diambil untuk menguatkan pasar modal dan meningkatkan likuiditas, terutama setelah ada peringatan dari MSCI soal transparansi data pemegang saham.

Namun begitu, bagi Zurich, perubahan aturan tak serta-merta mengubah strategi. Hilman Simanjuntak, Direktur Utama PT Zurich General Tafakul Indonesia, menegaskan bahwa fokus utama mereka adalah mengelola aset dengan sangat hati-hati, selalu menyesuaikan dengan profil liabilitas perusahaan.

Ujar Hilman dalam sebuah konferensi pers, Senin lalu. Intinya, setiap instrumen investasi yang dipilih harus selaras dengan tujuan utama: mempertahankan solvabilitas perusahaan atau kemampuan membayar klaim.

Dengan logika itu, pilihan jatuh pada surat berharga negara. Lebih aman, lebih predictable. “Kebijakan baru tidak akan mengubah strategi investasi kami,” sambung Hilman. Mereka tetap akan fokus memanfaatkan investasi untuk menjaga solvabilitas dan liabilitas.

Di sisi lain, manajemen risiko juga jadi pertimbangan ekstra. Mayoritas dana Zurich Indonesia memang ditempatkan di SBN, sementara untuk kewajiban keuangan jangka pendek, mereka andalkan deposito. Pola pikir serupa diungkapkan Fred Chan, Direktur PT Zurich Topas Life.

Editor: Dewi Ramadhani


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar