"Ancaman pidananya berkisar 5–10 tahun," jelas Hanif.
"Ditambah denda 5–10 miliar rupiah bagi pihak yang kelalaiannya menyebabkan kematian."
Sebenarnya, peringatan sudah diberikan lebih dulu. Melalui Deputi Penegakan Hukum Lingkungan Hidup, pada 2 Maret lalu KLH telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) untuk sejumlah lokasi berisiko, termasuk Bantargebang. Tapi tampaknya, itu belum cukup.
Untuk sekarang, prioritas utama adalah evakuasi korban. Tapi penyelidikan paralel tetap berjalan guna menindak tegas setiap kelalaian. Ke depan, ada rencana perubahan mendasar. TPST Bantargebang akan dialihkan khusus untuk sampah anorganik. Caranya dengan memperkuat pemilahan dari sumber dan mengoptimalkan fasilitas Refuse Derived Fuel (RDF) di Rorotan.
Sinergi lintas instansi juga akan diperkuat. Tujuannya jelas: memastikan kapasitas pengolahan sampah Jakarta bisa mencapai 8.000 ton per hari. Tentu saja, dengan cara yang aman dan sesuai regulasi. Harapannya, tragedi seperti ini tak terulang lagi.
Artikel Terkait
22 WNI Tiba di Indonesia Usai Dievakuasi dari Iran
Presiden Prabowo Pimpin Peringatan Nuzulul Quran di Istana Negara
Mantan Dirjen Aptika Kominfo Divonis 6 Tahun Penjara Kasus Korupsi PDNS
Eskalasi Konflik Iran-AS-Israel Perparah Krisis Pangan dan Bantuan di Gaza