Menteri Lingkungan Hidup: Longsor Bantargebang Alarm Akhir, Penegakan Hukum Segera Dijalankan

- Senin, 09 Maret 2026 | 12:30 WIB
Menteri Lingkungan Hidup: Longsor Bantargebang Alarm Akhir, Penegakan Hukum Segera Dijalankan

"Ancaman pidananya berkisar 5–10 tahun," jelas Hanif.

"Ditambah denda 5–10 miliar rupiah bagi pihak yang kelalaiannya menyebabkan kematian."

Sebenarnya, peringatan sudah diberikan lebih dulu. Melalui Deputi Penegakan Hukum Lingkungan Hidup, pada 2 Maret lalu KLH telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) untuk sejumlah lokasi berisiko, termasuk Bantargebang. Tapi tampaknya, itu belum cukup.

Untuk sekarang, prioritas utama adalah evakuasi korban. Tapi penyelidikan paralel tetap berjalan guna menindak tegas setiap kelalaian. Ke depan, ada rencana perubahan mendasar. TPST Bantargebang akan dialihkan khusus untuk sampah anorganik. Caranya dengan memperkuat pemilahan dari sumber dan mengoptimalkan fasilitas Refuse Derived Fuel (RDF) di Rorotan.

Sinergi lintas instansi juga akan diperkuat. Tujuannya jelas: memastikan kapasitas pengolahan sampah Jakarta bisa mencapai 8.000 ton per hari. Tentu saja, dengan cara yang aman dan sesuai regulasi. Harapannya, tragedi seperti ini tak terulang lagi.

Editor: Agus Setiawan


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar