Selasa pagi (10/3/2026) lalu, suasana di belakang Plaza Indonesia berubah riuh. Alat berat bergemuruh, merobohkan satu per satu puluhan kios dan warung makan yang selama ini menempel di trotoar Jalan Kebon Kacang 30, Tanah Abang. Pemerintah Kota Jakarta Pusat akhirnya mengambil tindakan tegas, membongkar total 31 bangunan liar di lokasi itu.
Menurut Camat Tanah Abang, Dwiarti Indriani Utami, operasi penertiban ini sebenarnya sudah diumumkan sejak pekan sebelumnya. “Pembongkaran sudah disosialisasikan sejak pekan lalu. Sehingga para pedagang sudah mengetahui bahwa mereka tidak boleh kembali berjualan di lokasi yang berada di belakang Plaza Indonesia itu,” jelasnya.
Dia menegaskan, seluruh bangunan yang dibongkar berdiri di atas trotoar. Akibatnya, akses untuk pejalan kaki jadi terhambat dan ketertiban umum pun terganggu. Operasi berlangsung selama dua hari, mulai Senin hingga Selasa.
Nah, yang jadi pertanyaan banyak orang: apakah para pedagang ini akan direlokasi? Jawabannya tidak. Pemkot Jakpus sama sekali tidak menyediakan tempat berjualan baru untuk mereka.
“Tidak ada relokasi karena memang kita tidak merekomendasikan. Membangun tanpa permisi,” tegas Dwiarti.
Artikel Terkait
Status Gunung Tambora Dinaikkan ke Level Waspada, Warga Dilarang Mendekat
PAN Copot Bupati Rejang Lebong Usai Terjaring OTT KPK
15 Warga Binaan Dipindahkan dari Rutan Palu ke Donggala Atasi Kepadatan
Presiden Prabowo Bantu Turunkan Podium Usai Quraish Shihab Panjatkan Doa Khusus di Istana