Polisi Tangkap PHAH di Medan Terkait Kasus Pemerasan dan Pengancaman Video Asusila
Polres Langkat berhasil menangkap seorang pria berinisial PHAH (26) dalam kasus pemerasan dan pengancaman video asusila. Penangkapan dilakukan di sebuah hotel di Kota Medan pada Sabtu (1/11) setelah korban, seorang mahasiswi 21 tahun, melaporkan tindakan pemerasan yang dialaminya.
Modus Pemerasan dengan Ancaman Penyebaran Video
Kapolres Langkat, AKBP David Triyo Prasojo, mengungkapkan bahwa pelaku melakukan pemerasan dengan mengancam akan menyebarkan video rekaman hubungan asusila. "Pelaku mengancam korban jika tidak memberikan sejumlah uang maka video itu akan disebarkan," jelas David dalam keterangan tertulisnya, Senin (3/11).
Kerugian Material Korban Capai Rp 2,9 Juta
Korban diketahui telah mengalami kerugian material sebesar Rp 2.960.000. Transaksi pemerasan dilakukan dalam dua tahap: pertama melalui aplikasi Dana sebesar Rp 460.000, dan kedua melalui pengiriman via GO-JEK sebesar Rp 2.500.000.
Video Hasil Tindak Pidana Perkosaan
Lebih lanjut diungkapkan bahwa video asusila yang digunakan sebagai alat pemerasan merupakan hasil rekaman saat PHAH melakukan tindak pidana perkosaan terhadap korban. Pelaku disebut melakukan dua kali pemerkosaan dan sengaja merekamnya untuk tujuan pengancaman.
Barang Bukti yang Berhasil Diamankan
Satreskrim Unit Pidum Polres Langkat berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dalam kasus ini, termasuk uang tunai Rp 2.500.000, bukti transfer, serta riwayat percakapan antara pelaku dan korban.
Pidana yang Dijatuhkan pada Pelaku
PHAH sebagai tersangka dikenakan Pasal 368 KUHP Subsider Pasal 369 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman kekerasan. Ancaman hukuman maksimal yang dapat dijatuhkan adalah pidana penjara selama 9 tahun.
Kapolres menegaskan komitmennya dalam menangani kasus ini: "Kami tidak akan mentoleransi segala bentuk pemerasan dan pengancaman. Tersangka akan diproses sesuai hukum yang berlaku."
Artikel Terkait
Korban Curanmor Diteriaki Begal saat Minta Tolong, Pelaku Mengaku Polisi
Freiburg vs Braga: Duel Sengit Perebutan Tiket Final Europa League di Europa-Park Stadion
Badut dan Penjual Balon di Mojokerto Bacok Istri dan Mertua hingga Tewas, Cemburu dan Utang Puluhan Juta Jadi Pemicu
DPP PAN Tarik Husniah Talenrang dari Ketua DPW Sulsel, Tunjuk Ashabul Kahfi sebagai Plt