Polisi Tangkap PHAH di Medan, Modus Pemerasan dengan Video Asusila

- Senin, 03 November 2025 | 23:30 WIB
Polisi Tangkap PHAH di Medan, Modus Pemerasan dengan Video Asusila

Polisi Tangkap PHAH di Medan Terkait Kasus Pemerasan dan Pengancaman Video Asusila

Polres Langkat berhasil menangkap seorang pria berinisial PHAH (26) dalam kasus pemerasan dan pengancaman video asusila. Penangkapan dilakukan di sebuah hotel di Kota Medan pada Sabtu (1/11) setelah korban, seorang mahasiswi 21 tahun, melaporkan tindakan pemerasan yang dialaminya.

Modus Pemerasan dengan Ancaman Penyebaran Video

Kapolres Langkat, AKBP David Triyo Prasojo, mengungkapkan bahwa pelaku melakukan pemerasan dengan mengancam akan menyebarkan video rekaman hubungan asusila. "Pelaku mengancam korban jika tidak memberikan sejumlah uang maka video itu akan disebarkan," jelas David dalam keterangan tertulisnya, Senin (3/11).

Kerugian Material Korban Capai Rp 2,9 Juta

Korban diketahui telah mengalami kerugian material sebesar Rp 2.960.000. Transaksi pemerasan dilakukan dalam dua tahap: pertama melalui aplikasi Dana sebesar Rp 460.000, dan kedua melalui pengiriman via GO-JEK sebesar Rp 2.500.000.

Video Hasil Tindak Pidana Perkosaan

Lebih lanjut diungkapkan bahwa video asusila yang digunakan sebagai alat pemerasan merupakan hasil rekaman saat PHAH melakukan tindak pidana perkosaan terhadap korban. Pelaku disebut melakukan dua kali pemerkosaan dan sengaja merekamnya untuk tujuan pengancaman.

Barang Bukti yang Berhasil Diamankan

Satreskrim Unit Pidum Polres Langkat berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dalam kasus ini, termasuk uang tunai Rp 2.500.000, bukti transfer, serta riwayat percakapan antara pelaku dan korban.

Pidana yang Dijatuhkan pada Pelaku

PHAH sebagai tersangka dikenakan Pasal 368 KUHP Subsider Pasal 369 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman kekerasan. Ancaman hukuman maksimal yang dapat dijatuhkan adalah pidana penjara selama 9 tahun.

Kapolres menegaskan komitmennya dalam menangani kasus ini: "Kami tidak akan mentoleransi segala bentuk pemerasan dan pengancaman. Tersangka akan diproses sesuai hukum yang berlaku."

Komentar