Polri Serahkan Rp58,18 Miliar Hasil Eksekusi Aset Judi Online ke Kas Negara

- Jumat, 06 Maret 2026 | 01:35 WIB
Polri Serahkan Rp58,18 Miliar Hasil Eksekusi Aset Judi Online ke Kas Negara

Rinciannya begini. Semua berjalan berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2013. Aturan itulah yang jadi pedoman untuk menangani harta kekayaan hasil tindak pidana pencucian uang, yang asalnya dari judi online. Jadi, ada dua lapis kejahatan yang ditangani: judi online sebagai tindak pidana asal, lalu pencucian uangnya.

Setelah proses eksekusi rampung, Bareskrim tak menahan aset tersebut. Mereka langsung menyerahkannya kepada Kejaksaan Agung, yang bertindak mewakili pemerintah. Dari sanalah, uang ratusan miliar itu akhirnya menemui jalannya untuk mengisi kas negara.

Himawan kembali menekankan satu poin. Bagi dia, kegiatan seperti ini punya makna strategis. "Kegiatan ini merupakan wujud nyata implementasi Perma 1 tahun 2013," ujarnya, khususnya untuk aset yang bersumber dari pencucian uang dengan pidana asal judi online.

Pesan akhirnya jelas. Polri ingin menunjukkan bahwa mereka serius membabat sampai ke akar. Bukan cuma menangkap pelaku, tapi juga mengejar dan menyelamatkan aset hasil kejahatan yang sempat hilang. Upaya ini, diharapkan, bisa memulihkan kerugian negara sekaligus memberikan efek jera.

Editor: Bayu Santoso


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar