Di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, suasana Kamis siang itu cukup berbeda. Bukan untuk mengumumkan penangkapan, melainkan sebuah penyerahan. Nilainya fantastis: Rp58,18 miliar. Uang sebesar itu adalah hasil eksekusi harta rampasan dari kasus judi online.
Brigjen Himawan Bayu Aji, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim, tampil memberikan penjelasan. Menurutnya, praktik judi online atau 'judol' ini bukan sekadar pelanggaran hukum biasa. Dampaknya lebih dalam. "Kami menyadari tindak pidana judol merugikan tatanan ekonomi nasional," tegasnya di hadapan awak media.
Dia merasa perlu menegaskan hal itu. Soalnya, kerugiannya memang serius dan sering kali tak kasat mata.
Nah, penyerahan dana miliaran rupiah tadi bukanlah tindakan yang berdiri sendiri. Ini adalah tindak lanjut nyata dari laporan analisis PPATK yang sebelumnya masuk. Di sisi lain, langkah ini juga merupakan wujud komitmen Polri mendukung program pemerintah untuk pemulihan aset atau asset recovery.
"Eksekusi putusan pengadilan adalah komitmen Polri dalam mendukung program prioritas pemerintah berkaitan dengan optimalisasi aset recovery," kata Himawan.
Artikel Terkait
Gubernur DKI Instruksikan Satpol PP dan Polisi Tindak Tegas Pelanggar Lalu Lintas
Korlantas Siapkan 10 Ruas Tol Baru untuk Antisipasi Kemacetan Mudik 2026
Kemenhub Buka Pendaftaran Gratis Angkutan Motor Kereta Api untuk Mudik Lebaran 2026
Kemenhub Tegaskan Motor Listrik Belum Diizinkan Naik Kereta Barang