Di sisi lain, untuk wajib pajak badan yang tahun bukunya berbeda pelaporannya dimulai Agustus tahun lalu DJP mencatat ada tambahan 900 laporan.
Nah, yang juga patut dicatat adalah gelombang aktivasi akun. Seiring masa pelaporan yang berjalan, antusiasme wajib pajak membuat akun Coretax-nya aktif ternyata tinggi sekali. Saat ini, sudah ada hampir 15 juta akun yang aktif.
"Jumlah wajib pajak yang telah melakukan aktivasi akun Coretax DJP mencapai 14.903.610," jelas Inge lagi.
Rinciannya, sebagian besar tentu saja Orang Pribadi (13,9 juta), disusul Badan (916 ribu), Instansi Pemerintah (89 ribu), dan Pemungut Pajak Perdagangan Melalui Sistem Elektronik atau PMSE (225).
Dengan data ini, DJP kembali mengingatkan tenggat waktu. Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, batas akhirnya tetap 31 Maret 2026. Imbauannya sederhana: jangan menunda. Lakukan aktivasi dan laporkan SPT lebih awal. Selain agar lebih tenang, ini untuk mengantisipasi kemacetan sistem yang biasanya terjadi di hari-hari terakhir. Pengalaman tahun-tahun sebelumnya menunjukkan, antrean virtual di portal pajak bisa sangat padat.
Artikel Terkait
Kapolri Ungkap Penurunan Kecelakaan Lalu Lintas, Namun Jam 09.00-12.00 Tetap Rawan
Prabowo Panggil Menteri ESDM Bahas Antisipasi Dampak Penutupan Selat Hormuz
Air Kelapa Muda, Minuman Rehidrasi Alami yang Cocok untuk Berbuka Puasa
DEN: Ketegangan Timur Tengah Berpotensi Picu Lonjakan Harga Minyak Global