Alasannya sederhana: bukti belum cukup. “Waktu itu kami hanya punya waktu 1x24 jam ya. Terkait tertangkap tangan itu. Jadi, dalam waktu 1x24 jam memang kecukupan bukti untuk menjadikan tersangka Saudara BBP ini belum cukup bukti itu,” papar Asep.
Kini, setelah penyelidikan lebih mendalam, KPK merasa punya dasar yang kuat. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo telah mengumumkan penetapan tersangka baru ini pada Kamis (26/2/2026). “KPK pada hari ini menetapkan tersangka baru yaitu saudara BBP,” katanya.
Dengan masuknya Budiman, total tersangka dalam kasus yang menggoyang lingkungan Bea Cukai ini menjadi tujuh orang. Mereka adalah Rizal (Direktur P2 DJBC), Sisprian Subiaksono (Kasubdit Intel P2 DJBC), Orlando Hamonangan (Kasi Intel DJBC), John Field (pemilik PT Bluray), Andri (Ketua Tim Dokumen Importasi PT Bluray), Deddy Kurniawan (Manajer Operasional PT Bluray), dan tentu saja Budiman Bayu Prasojo sendiri.
Kasus ini terus bergulir. Dan penangkapan terhadap pejabat yang sempat lolos dari OTT ini menunjukkan KPK masih mengumpulkan potongan puzzle yang tersisa.
Artikel Terkait
Menkes Kritik Sahur Mie Instan Plus Nasi, Sarankan Telur dan Alpukat
Bapanas: Harga Pangan Pokok Stabil Menjelang Ramadan, Kewaspadaan Tetap Diperlukan
Tarif Ekspor RI ke AS Turun Jadi 15%, Ribuan Produk Dibebaskan Bea
Pasukan Indonesia Akan Dikerahkan di Gaza Selatan Awal April