Anindya Bakrie Soroti Dumping dan Impor Ilegal sebagai Tantangan Ekspor Tekstil Bebas Bea ke AS

- Sabtu, 28 Februari 2026 | 10:00 WIB
Anindya Bakrie Soroti Dumping dan Impor Ilegal sebagai Tantangan Ekspor Tekstil Bebas Bea ke AS

Kekhawatiran serupa sebenarnya sudah mengemuka dari pelaku industri. Redma Gita Wirawasta dari Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filamen Indonesia (APSyFI) sebelumnya menyebut, memenuhi kuota impor bahan baku dari AS bakal sulit. Penyebabnya? Utilitas pabrik dalam negeri yang rendah akibat membanjirnya produk China ilegal.

"Utamanya karena pengaruh pasar dalam negeri yang dibanjiri impor ilegal dan dumping, jadi produsen menurunkan tingkat utilisasinya," jelas Redma.

Latar belakang dari seluruh pembicaraan ini adalah penandatanganan kerja sama ekonomi baru antara Presiden Prabowo Subianto dan Presiden AS Donald Trump di Washington, pekan sebelumnya. Kesepakatan yang dijuluki 'agreement toward a new golden age Indo-US alliance' itu membuka akses bebas bea untuk ribuan produk Indonesia.

Tak cuma tekstil, deretan komoditas yang dibebaskan tarifnya mencakup minyak sawit, kopi, kakao, hingga komponen elektronik dan pesawat terbang. Khusus untuk tekstil dan garmen, mekanismenya menggunakan Tariff Rate Quota (TRQ). Artinya, jumlah ekspor yang dapat tarif nol persen akan disesuaikan dengan seberapa banyak kita mengimpor kapas dan serat buatan dari mereka.

Jadi, di atas kertas peluangnya terbuka lebar. Tapi di lapangan, persaingan dengan barang ilegal dan kemampuan industri memenuhi syarat kuota bakal jadi ujian yang nyata.

Editor: Agus Setiawan


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar