JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan Budiman Bayu Prasojo sebagai tersangka baru dalam kasus suap impor barang. Ia tak lain adalah Kepala Seksi Intelijen Cukai di Direktorat Jenderal Bea Cukai. Penetapan ini sekaligus menjawab mengapa KPK memutuskan untuk menangkapnya.
Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan alasannya. “Kita khawatir dia akan juga menghilangkan bukti yang lainnya gitu. Di samping dia juga akan pergi ke mana gitu. Makanya dengan alasan-alasan subjektif itu, ya kita segera melakukan upaya penangkapan,” ujarnya pada Sabtu (28/2/2026).
Kekhawatiran itu ternyata bukan tanpa dasar. Menurut Asep, sudah ada upaya nyata untuk memusnahkan jejak. Misalnya, ada perintah dari Budiman untuk memindahkan uang hasil korupsi dari satu tempat ke tempat lain.
“Tapi memang jelas bahwa ada upaya-upaya untuk menghilangkan bukti gitu kan, memindahkan gitu. Mungkin kalau ini tidak berharga, maksudnya tidak berharga itu bukan uang lah gitu ya. Ini sudah dimusnahkan mungkin, berupa dokumen apa gitu,” tuturnya lagi.
Sebenarnya, nama Budiman sudah muncul sejak awal. Ia sempat terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK. Namun, waktu itu ia dilepaskan.
Artikel Terkait
Tarif Ekspor RI ke AS Turun Jadi 15%, Ribuan Produk Dibebaskan Bea
Pasukan Indonesia Akan Dikerahkan di Gaza Selatan Awal April
Progres Tol Jakarta-Cikampek II Selatan Tembus 81,65%, Ditargetkan Rampung September 2026
BRI Dukung Program Gentengisasi Prabowo dengan Pembiayaan KUR