KPK Tetapkan Ajudan Gubernur Riau Nonaktif sebagai Tersangka Baru Kasus Jatah Preman

- Selasa, 14 April 2026 | 06:45 WIB
KPK Tetapkan Ajudan Gubernur Riau Nonaktif sebagai Tersangka Baru Kasus Jatah Preman

Kasus "jatah preman" di Riau kembali memanas. Kali ini, KPK menjerat ajudan Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, Marjani (MJN), sebagai tersangka baru. Ia langsung ditahan, menambah panjang daftar orang yang terlibat dalam dugaan pemerasan terhadap bawahannya di UPT Dinas PUPR Riau.

Semua ini berawal dari sebuah operasi tangkap tangan yang menggemparkan pada awal November tahun lalu. Saat itu, KPK mengamankan Abdul Wahid. Tak lama berselang, tiga nama resmi ditetapkan sebagai tersangka: sang gubernur sendiri, Kepala Dinas PUPR-PKPP Muhammad Arief Setiawan, dan Tenaga Ahli Gubernur Dani M Nursalam.

Inti kasusnya adalah dugaan ancaman. Abdul Wahid diduga memaksa bawahannya untuk menyetor uang yang disebut 'jatah preman' senilai fantastis, Rp 7 miliar. Menurut penyelidikan, setoran itu terjadi setidaknya tiga kali sepanjang 2025: Juni, Agustus, dan November. Tepat sebelum OTT terjadi.

ADC Sang Gubernur Ikut Terjerat

Nah, perkembangan terbaru datang awal Maret ini. KPK secara resmi mengumumkan penetapan tersangka baru pada tanggal 9 Maret. Yang menarik, tersangka ini adalah orang kepercayaan yang paling dekat: ajudan pribadi gubernur.

"Hari ini KPK memanggil para pihak dalam kapasitas sebagai saksi untuk tersangka baru, yaitu Saudara MJN yang merupakan ADC atau ajudan dari Gubernur Riau,"

kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada awak media di Jakarta.

Penetapan Marjani ini jelas bukan sekadar formalitas. Menurut Budi, ini adalah konfirmasi bahwa penyidikan masih aktif dan terus mengular. KPK juga menyoroti kemungkinan praktik serupa yang mungkin menjalar ke sektor-sektor lain di Provinsi Riau. Artinya, gelombang pemeriksaan mungkin belum berakhir.

Kasus ini, dengan segala kompleksitasnya, perlahan membongkar sebuah pola yang selama ini mungkin hanya jadi bisik-bisik. Dari ruang gubernur hingga ke lapangan, jejaknya ternyata panjang.

Editor: Raditya Aulia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar