Kasus "jatah preman" di Riau kembali memanas. Kali ini, KPK menjerat ajudan Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, Marjani (MJN), sebagai tersangka baru. Ia langsung ditahan, menambah panjang daftar orang yang terlibat dalam dugaan pemerasan terhadap bawahannya di UPT Dinas PUPR Riau.
Semua ini berawal dari sebuah operasi tangkap tangan yang menggemparkan pada awal November tahun lalu. Saat itu, KPK mengamankan Abdul Wahid. Tak lama berselang, tiga nama resmi ditetapkan sebagai tersangka: sang gubernur sendiri, Kepala Dinas PUPR-PKPP Muhammad Arief Setiawan, dan Tenaga Ahli Gubernur Dani M Nursalam.
Inti kasusnya adalah dugaan ancaman. Abdul Wahid diduga memaksa bawahannya untuk menyetor uang yang disebut 'jatah preman' senilai fantastis, Rp 7 miliar. Menurut penyelidikan, setoran itu terjadi setidaknya tiga kali sepanjang 2025: Juni, Agustus, dan November. Tepat sebelum OTT terjadi.
ADC Sang Gubernur Ikut Terjerat
Nah, perkembangan terbaru datang awal Maret ini. KPK secara resmi mengumumkan penetapan tersangka baru pada tanggal 9 Maret. Yang menarik, tersangka ini adalah orang kepercayaan yang paling dekat: ajudan pribadi gubernur.
"Hari ini KPK memanggil para pihak dalam kapasitas sebagai saksi untuk tersangka baru, yaitu Saudara MJN yang merupakan ADC atau ajudan dari Gubernur Riau,"
kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada awak media di Jakarta.
Penetapan Marjani ini jelas bukan sekadar formalitas. Menurut Budi, ini adalah konfirmasi bahwa penyidikan masih aktif dan terus mengular. KPK juga menyoroti kemungkinan praktik serupa yang mungkin menjalar ke sektor-sektor lain di Provinsi Riau. Artinya, gelombang pemeriksaan mungkin belum berakhir.
Kasus ini, dengan segala kompleksitasnya, perlahan membongkar sebuah pola yang selama ini mungkin hanya jadi bisik-bisik. Dari ruang gubernur hingga ke lapangan, jejaknya ternyata panjang.
Artikel Terkait
Said Iqbal Buka Alasan Terima Jabatan Penasihat Khusus Prabowo: Perjuangkan Buruh dari Dalam Pemerintahan
Pemprov Riau dan Pemko Pekanbaru Sinergi Tagih Tunggakan Pajak Kendaraan Rp159 Miliar
Menteri ESDM Bahlil Tegaskan Aturan Minerba Tak Berubah, Skema Gross Split Hanya untuk Migas
Yusril Panggil Tiga Kementerian Bahas Dugaan Korupsi Imigrasi Usai Mantan Wamen Silmy Karim Terseret Kasus Pemerasan