Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa pemerintah tidak melakukan perubahan terhadap aturan yang berlaku di sektor mineral dan batu bara (minerba), serta memastikan skema bagi hasil produksi atau gross split hanya diterapkan pada industri minyak dan gas bumi (migas).
“Ini penting saya sampaikan untuk memberikan penegasan, bahwa aturan yang sudah ada tidak ada perubahan untuk selamanya. Itu tugas saya untuk menjaga itu,” kata Bahlil dalam program Breaking News Metro TV, Senin, 8 Juni 2026.
Dalam pernyataannya, Bahlil kembali mengingatkan ketentuan yang tertuang dalam Undang-Undang Minerba, khususnya mengenai pemberian prioritas kepada usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta sektor-sektor lain yang masuk dalam skala prioritas nasional. Langkah ini, menurut dia, ditujukan untuk mendukung program hilirisasi guna menciptakan nilai tambah bagi sumber daya alam dalam negeri.
“Dalam rangka menunjang hilirisasi untuk menciptakan nilai tambah,” ujarnya.
Di sisi lain, Bahlil juga menyoroti pentingnya menjaga keseimbangan antara kapasitas produksi dan kebutuhan industri. Ia menjelaskan bahwa Kementerian ESDM berkewajiban memastikan seluruh bahan baku tersedia demi kelancaran investasi. Hal ini berarti Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang diterbitkan harus selaras dengan kapasitas produksi yang dibutuhkan.
“Supaya apa? Industri bisa berjalan,” ungkapnya.
Sementara itu, terkait RKAB di sektor batu bara, Bahlil menyoroti fluktuasi harga global yang dipengaruhi oleh ketegangan geopolitik di Timur Tengah. Ia menekankan bahwa situasi tersebut menjadi perhatian semua pihak agar kestabilan harga dan produksi tetap terjaga.
“Artinya kalau harganya bagus kita akan meningkatkan produksi. Kalau harganya mulai mentok kita juga akan membuat kebijakan agar supply and demand itu bisa kita jaga,” ucap Bahlil.
Artikel Terkait
Presiden Prabowo Lantik Said Iqbal sebagai Penasihat Khusus Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh
Mendagri Tito Dorong Perpanjangan Masa Transisi Belanja Pegawai Daerah Demi Atasi Masalah PPPK
Gubernur Jateng Terbitkan Perkada untuk Realokasi Anggaran Perbaikan Jalan Tanpa Tunggu APBD Perubahan 2026
Mantan Wakil Kepala BGN Ajukan Justice Collaborator, Siap Bongkar 20 Nama dalam Korupsi Makan Bergizi Gratis