Aksi mereka cepat. Pada 24 Februari malam, sekitar pukul 20.00 WIB, Rusdianto mengantarkan Erwin ke titik temu di Tanjung Balai. Tak lupa, dia membayar ongkos kapal sebesar Rp 7 juta kepada Rahmat. Erwin pun diberangkatkan dengan kapal tradisional.
Namun begitu, tim polisi sudah mengendus rencana ini. Begitu mengetahui kapal telah berlayar, pengejaran segera diluncurkan. Waktunya sangat mepet.
“Berdasarkan hasil pemantauan dan identifikasi posisi di lapangan, diketahui bahwa Erwin bin Iskandar telah hampir mencapai wilayah perairan Malaysia dan segera keluar dari yurisdiksi hukum Negara Republik Indonesia,” terang Eko.
Hanya selangkah lagi. Kapal itu hampir saja melintasi batas wilayah. Tapi operasi penyergapan berhasil mencegahnya. Ko Erwin ditangkap sebelum memasuki wilayah hukum Malaysia.
“Pada saat diamankan, Erwin bin Iskandar tidak melakukan perlawanan dan selanjutnya dibawa untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut serta pengembangan terhadap pihak-pihak yang membantu proses pelarian,” kata Eko menutup penjelasannya.
Operasi ini pun berakhir. Sebuah pelarian nyaris sempurna yang gagal di detik-detik terakhir.
Artikel Terkait
CSIS Soroti Dampak Terbatas Perjanjian Dagang Indonesia-AS, Hanya 2% Ekspor Terfasilitasi
Kemenhaj: 162 Ribu Dokumen Haji Diproses, Target Selesai Awal Maret
DKI Jakarta Tambah 63 Sekolah Swasta Gratis, Mulai Juli 2026
Pakistan Lancarkan Serangan Udara ke Afghanistan, Menteri Pertahanan Sebut Perang Terbuka