Merespon hal ini, KTP2JB tak tinggal diam. Anggota komite, Sasmito, menyebut mereka akan segera mengirim surat kepada Presiden dan DPR RI. Tujuannya satu: mendesak agar ketentuan soal platform digital itu dihapus dari perjanjian. Langkah ini rupanya mendapat angin segar dari komunitas pers yang berkumpul dalam sebuah diskusi di Hall Dewan Pers, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa lalu.
Pertemuan itu sendiri dihadiri banyak tokoh. Mulai dari pimpinan KTP2JB seperti Suprapto dan Indriaswati Dyah Saptaningrum, hingga sejumlah anggotanya: Sasmito, Damar Juniarto, Ambang Priyonggo, dan lainnya. Tak ketinggalan, hadir pula perwakilan dari berbagai organisasi pers dan media ternama, seperti AJI, PWI, AMSI, hingga para inisiator Perpres 32/2024.
“Komite sangat senang, komunitas pers memiliki sikap dan pandangan yang sama bahwa perjanjian dagang ini merugikan ekosistem pers,” kata Sasmito.
“Saya pikir sudah menjadi tugas pers juga untuk mengingatkan pemerintah supaya mengambil langkah terbaik demi bangsa,” imbuhnya.
Lebih jauh, Sasmito mendesak pemerintah AS agar mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas. Prinsip ini sejalan dengan kesepakatan global yang dirumuskan di Johannesburg, Afrika Selatan, pada Juli 2023 silam. Prinsip Johannesburg itu didukung oleh puluhan penerbit, jurnalis, dan peneliti dari 25 negara. Intinya menegaskan bahwa hubungan antara platform digital dan perusahaan media haruslah jelas dan bertanggung jawab.
Kini, bola ada di tangan pemerintah. Apakah protes dari komite dan komunitas pers ini akan didengar, atau justru tenggelam oleh kepentingan dagang yang lebih besar? Waktu yang akan menjawab.
Artikel Terkait
Remaja 15 Tahun Diduga Tewaskan Kakak Kandung dengan Palu di Kelapa Gading
BMKG Waspadakan Potensi Cuaca Ekstrem di Sebagian Besar Wilayah Indonesia
156 Karyawan KEK Industropolis Batang Diberangkatkan ke China untuk Pelatihan Teknis
Waktu Buka Puasa di Bekasi Hari Ini Seragam, Jadwal Isya Berbeda