Sebuah komite yang fokus pada tanggung jawab perusahaan digital memprotes keras isi perjanjian dagang Indonesia-Amerika Serikat. Mereka menilai ada pasal yang justru melemahkan ekosistem pers nasional. Perjanjian itu sendiri baru saja ditandatangani Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Donald Trump di Washington, DC, pada pertengahan Februari 2026 lalu.
Masalahnya ada di lampiran III, tepatnya di halaman 39. Di situ, Pasal 3.3 tentang Persyaratan bagi Penyedia Layanan Digital berbunyi cukup jelas. Isinya kurang lebih menyebut bahwa Indonesia harus menahan diri untuk tidak memaksa platform digital AS mendukung organisasi berita dalam negeri. Dukungan itu bisa berupa lisensi berbayar, pembagian data pengguna, atau model bagi hasil keuntungan.
Menurut Ketua KTP2JB, Suprapto, ketentuan ini berbahaya. “Perjanjian ini jika sudah berlaku bisa membuat platform digital asal Amerika Serikat menjadi tidak terjangkau Perpres Publisher Rights,” ujarnya dalam pernyataan resmi, Kamis (26/2/2026).
“Sebab dengan kewajiban di Perpres saja, mereka kurang patuh. Apalagi bersifat sukarela,” tambahnya.
Suprapto menerangkan, perubahan ini bukan main-main. Upaya membangun keberlanjutan pers yang sudah dirintis bersama bisa terancam. Di sisi lain, publik juga yang akhirnya dirugikan. Mereka berpotensi kehilangan akses terhadap karya jurnalistik dan informasi berkualitas.
“Ini bukan hanya untuk kepentingan kalangan pers, tapi kepentingan publik secara luas yang berhak mendapat informasi berkualitas,” tegas Suprapto.
Artikel Terkait
Pengguna Tri Dapat Tukar Poin Jadi Voucher Diskon Hotel Mister Aladin
PNM Dukung Perempuan Solo Bangun Usaha dari Nol hingga Pimpin Bank Sampah
Perundingan AS-Iran di Islamabad Gagal, Persoalan Nuklir Tetap Jadi Batu Sandungan
Aplikasi Access by KAI Kuasai 76% Transaksi Tiket di Kuartal I 2026