"Upaya tersebut diharapkan dapat menjadi penyempurnaan agar polemik tahun sebelumnya seperti sebagian mitra hanya menerima Rp50 ribu, tidak terulang kembali," ujarnya.
Di sisi lain, waktu pencairan juga jadi perhatian. Pemerintah mendorong agar BHR tak lagi dicairkan mepet hari raya. Kalau tahun lalu minimal tujuh hari sebelum Lebaran, kini diupayakan lebih cepat: minimal 14 hari sebelumnya.
Pertimbangannya praktis. Dengan pencairan lebih awal, mitra punya ruang lebih luas untuk merencanakan keuangan, termasuk untuk persiapan mudik. Mereka juga bisa lebih siap menghadapi kenaikan harga kebutuhan pokok yang kerap terjadi jelang hari besar.
"Pertimbangan lain untuk membantu mitra menghadapi lonjakan harga kebutuhan pokok serta memberikan ruang perencanaan keuangan sebelum mudik," kata Lisadarti menjelaskan.
Meski begitu, semua keputusan akhir masih menunggu pembahasan lebih lanjut. Rapat bersama Menteri Ketenagakerjaan dan perwakilan perusahaan aplikator akan menentukan titik temunya.
"Keputusan akhir masih menunggu rapat lanjutan bersama Menteri Ketenagakerjaan serta para aplikator," tutupnya.
Artikel Terkait
Malut United Kalah 2-3 dari Persija, Pelatih Apresiasi Semangat Juang Pemain
Toyota Calya Ugal-ugalan di Gunung Sahari, Dikejar Warga hingga Rusak
Kejagung Hentikan Perkara Korupsi Alex Noerdin Usai Mantan Gubernur Meninggal Dunia
Prabowo Prihatinkan Situasi Tepi Barat, Khawatirkan Dampaknya terhadap Upaya Perdamaian Gaza