"Upaya tersebut diharapkan dapat menjadi penyempurnaan agar polemik tahun sebelumnya seperti sebagian mitra hanya menerima Rp50 ribu, tidak terulang kembali," ujarnya.
Di sisi lain, waktu pencairan juga jadi perhatian. Pemerintah mendorong agar BHR tak lagi dicairkan mepet hari raya. Kalau tahun lalu minimal tujuh hari sebelum Lebaran, kini diupayakan lebih cepat: minimal 14 hari sebelumnya.
Pertimbangannya praktis. Dengan pencairan lebih awal, mitra punya ruang lebih luas untuk merencanakan keuangan, termasuk untuk persiapan mudik. Mereka juga bisa lebih siap menghadapi kenaikan harga kebutuhan pokok yang kerap terjadi jelang hari besar.
"Pertimbangan lain untuk membantu mitra menghadapi lonjakan harga kebutuhan pokok serta memberikan ruang perencanaan keuangan sebelum mudik," kata Lisadarti menjelaskan.
Meski begitu, semua keputusan akhir masih menunggu pembahasan lebih lanjut. Rapat bersama Menteri Ketenagakerjaan dan perwakilan perusahaan aplikator akan menentukan titik temunya.
"Keputusan akhir masih menunggu rapat lanjutan bersama Menteri Ketenagakerjaan serta para aplikator," tutupnya.
Artikel Terkait
CEO Danantara Tinjau Teknologi Mobil Otonom di Fasilitas EVE Energy China
BPOM Perluas Izin Vaksin Campak untuk Dewasa Berisiko Tangani KLB
Gubernur DKI Sarankan Bungkus Daun Pisang di Tengah Lonjakan Harga Plastik
Perundingan AS-Iran di Islamabad Berakhir Deadlock, Isu Nuklir dan Selat Hormuz Jadi Ganjalan