Perusahaan aplikasi ojek dan kurir online didorong untuk lebih terbuka soal perhitungan Bonus Hari Raya. Transparansi ini dinilai krusial agar tidak ada lagi kesalahpahaman antara platform dan para mitra kerjanya.
Hal itu disampaikan oleh Lisadarti, Koordinator Pelaksana Bidang Hubungan Kerja di Kementerian Ketenagakerjaan, Rabu lalu. Menurutnya, keterbukaan dalam menghitung dan menyampaikan besaran BHR keagamaan mutlak diperlukan.
"Perusahaan aplikasi diharapkan dapat bersikap transparan dalam menghitung dan menyampaikan besaran BHR keagamaan kepada pengemudi dan kurir online," tegas Lisadarti.
Dia menambahkan, bonus tersebut merupakan bentuk apresiasi. Sebuah penghargaan atas dedikasi dan kontribusi para mitra dalam membangun ekosistem transportasi digital selama ini.
Namun begitu, syaratnya jelas: penerima harus terdaftar resmi dan aktif bekerja dalam setahun terakhir. Poin ini penting untuk diperhatikan.
Dorongan transparansi ini bukan tanpa alasan. Tahun sebelumnya, sempat ramai polemik karena ada mitra yang hanya menerima bonus senilai Rp50 ribu. Kejadian seperti itu, harapannya, tak terulang lagi.
Artikel Terkait
Perundingan AS-Iran di Islamabad Berakhir Deadlock, Isu Nuklir dan Selat Hormuz Jadi Ganjalan
Ketua Jalinan Alumni Timur Tengah: Pernyataan JK Soal Syahid Dicabut dari Konteks, Bukan Ajaran Agama
KAI Tegaskan Aksi Taruh Batu di Rel Bekasi Bisa Anjlokan Kereta
Bulog Pastikan Stok Beras Nasional Aman untuk 11 Bulan ke Depan