“Tetangga kiri-kanan sudah dapat waktu itu, ya. Sekali lagi, ketika itu kami berjanji bahwa dalam waktu enam bulan, yaitu Desember, proses SK Tora insya-Allah selesai,” ucapnya.
Penundaan karena Fokus Penanganan Bencana
Secara administratif, janji itu memang bisa dipenuhi. Proses penerbitan surat keputusan telah rampung tepat pada Desember 2025. Namun, rencana penyerahan secara simbolis terpaksa ditunda karena suatu alasan yang tidak terduga.
“Alhamdulillah, Desember sebenarnya SK-nya sudah selesai. Saya sudah siap-siap akan ke Banyuwangi, namun apa daya kemudian kita menghadapi bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat,” jelas Raja Juli, merujuk pada fokus pemerintah untuk menangani dampak bencana alam di sejumlah wilayah Sumatera kala itu.
Komitmen Pemerintah untuk Kesejahteraan Rakyat
Dengan diserahkannya dokumen-dokumen penting ini, pemerintah menegaskan komitmennya dalam memperluas akses kelola masyarakat terhadap sumber daya hutan. Langkah ini bukan sekadar pemenuhan janji politik, melainkan bagian dari upaya sistematis untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar hutan secara berkelanjutan. Kebijakan ini juga sejalan dengan arahan Presiden untuk memaksimalkan fungsi hutan bagi kemakmuran rakyat, baik melalui program Perhutanan Sosial maupun Reforma Agraria.
Artikel Terkait
Pemerintah Tegaskan Pemotongan Gaji Pejabat Masih Wacana, Belum Diputuskan
Bank Indonesia Siap Setor Sisa Surplus Rp40 Triliun ke Pemerintah
Said Didu Klarifikasi Polemik EO Sarang Korupsi: Targetnya Oknum Pejabat, Bukan Pelaku Profesional
SKK Migas Targetkan Dua Pabrik LPG Baru Beroperasi April Ini