Kemnaker Tegaskan Belum Ada Keputusan Pencairan BSU untuk Tahun 2026

- Kamis, 19 Februari 2026 | 04:50 WIB
Kemnaker Tegaskan Belum Ada Keputusan Pencairan BSU untuk Tahun 2026

MURIANETWORK.COM - Kabar mengenai kemungkinan pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Ketenagakerjaan pada Februari 2026 masih menjadi perhatian banyak pekerja. Hingga saat ini, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) secara resmi menyatakan belum ada keputusan lebih lanjut mengenai kelanjutan program bantuan tunai tersebut untuk tahun depan. Pernyataan ini sekaligus menepis berbagai informasi yang beredar di media sosial.

Mengenal Program Bantuan Subsidi Upah (BSU)

BSU merupakan program bantuan tunai dari pemerintah yang ditujukan untuk meringankan beban pekerja formal yang terdampak kondisi ekonomi. Penyalurannya dilakukan oleh Kemnaker bersama BPJS Ketenagakerjaan melalui jaringan bank Himbara, seperti BRI, BNI, Mandiri, BTN, dan Bank Syariah Indonesia. Bantuan diberikan sebesar Rp 600.000 per penerima, yang dicairkan dalam dua tahap masing-masing Rp 300.000.

Siapa Saja yang Berhak Menerima BSU?

Penerima BSU ditentukan berdasarkan sejumlah kriteria ketat yang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan. Syarat utamanya meliputi status sebagai Warga Negara Indonesia dengan NIK valid, peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan kategori Pekerja Penerima Upah per akhir April 2025, serta memiliki penghasilan bulanan di bawah Rp 3,5 juta atau sesuai Upah Minimum Regional setempat.

Selain itu, bantuan ini tidak diperuntukkan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri. Penerima juga tidak boleh sedang mendapatkan bantuan sosial pemerintah lainnya pada periode yang sama dan harus bekerja di sektor formal dengan hubungan kerja yang jelas. Kepemilikan rekening aktif di bank penyalur juga menjadi keharusan.

Persyaratan Teknis dan Verifikasi

Proses verifikasi pemerintah juga memperhatikan kelengkapan dan kesesuaian data. Data pribadi pekerja di sistem BPJS Ketenagakerjaan harus lengkap dan terverifikasi. Status kerja harus masih aktif, tidak dalam kondisi putus hubungan kerja, saat masa verifikasi berlangsung. Yang tak kalah penting, data gaji yang tercatat di BPJS harus sesuai dengan slip gaji dari perusahaan tempat bekerja.

Editor: Novita Rachma


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar