Menyoroti Kelengkapan Administratif
Selain persoalan ukuran, Roy juga menyoroti titik lemah lain pada dokumen tersebut. Ia mencatat ketiadaan keterangan tanggal pada salinan ijazah yang telah melalui proses legalisir. Padahal, dalam prosedur administrasi yang ketat, setiap cap dan tanda tangan resmi biasanya disertai tanggal yang jelas sebagai bagian dari pertanggungjawaban proses.
Roy kemudian mengaitkan temuan ini dengan kerangka hukum yang berlaku. Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang menekankan pentingnya kelengkapan dan keabsahan setiap dokumen dalam proses birokrasi. Dari sudut pandangnya, aspek-aspek teknis seperti format dan kelengkapan data bukanlah hal sepele, melainkan indikator awal dari ketaatan pada prosedur yang sah.
Pendalaman terhadap detail administratif semacam ini, menurut pengamatan sejumlah praktisi, merupakan bagian dari upaya memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam setiap tahapan penyelenggaraan pemilihan umum. Temuan Roy Suryo pun memicu diskusi mengenai standar operasional verifikasi dokumen yang diterapkan oleh penyelenggara pemilu.
Artikel Terkait
Video Adu Mulut dan Senggolan Mobil Sempat Tutup Jalan di Tol Pelabuhan
Lima Oknum TNI Hadapi Proses Hukum Internal Terkait Pengeroyokan di Kafe Toraja
Tips Hindari Kekacauan Saat Libur Panjang Akhir Pekan
Harga Cabai Anjlom, Bawang Merah dan Ayam Naik Tipis Menurut BI