Sementara itu, untuk wilayah dengan komposisi penerima yang beragam, distribusi akan mengikuti jadwal normal dengan menu siap santap. Kelompok yang paling membutuhkan, seperti ibu hamil, ibu menyusui, dan balita, dipastikan akan terus menerima bantuan penuh tanpa terputus selama seluruh periode ini.
Periode Libur dan Dasar Hukum Penyesuaian
Meski pelayanan inti berlanjut, BGN mengatur jeda distribusi pada hari-hari libur tertentu untuk efisiensi operasional. Tidak akan ada pembagian MBG selama cuti bersama Tahun Baru Imlek (16-17 Februari 2026) dan pada lima hari pertama Ramadan (18-22 Februari 2026). Layanan akan kembali normal mulai 23 Februari 2026.
Seluruh penyesuaian ini telah diatur secara resmi melalui Surat Edaran Kepala BGN Nomor 3 Tahun 2026. Surat edaran tersebut menjadi panduan teknis bagi petugas di seluruh daerah untuk memastikan keseragaman pelaksanaan.
“Penyesuaian pelayanan MBG pada periode hari libur dan cuti bersama dimaksud bersifat sementara dan tidak mengubah petunjuk teknis secara permanen. Setelah periode libur dimaksud berakhir, pelayanan MBG kembali mengikuti ketentuan operasional normal sesuai juknis yang berlaku,” pungkas Dadan.
Langkah-langkah ini mencerminkan upaya BGN untuk menyeimbangkan antara kontinuitas layanan publik, penghormatan terhadap momen keagamaan dan budaya, serta efisiensi logistik di tengah momen-momen besar dalam setahun.
Artikel Terkait
Industri Otomotif Usulkan Ganti Pajak Bensin dengan Tarif Berbasis Berat Kendaraan
Libur Panjang Paskah, 352 Ribu Kendaraan Padati Gerbang Tol Keluar Jabotabek
Video Adu Mulut dan Senggolan Mobil Sempat Tutup Jalan di Tol Pelabuhan
Lima Oknum TNI Hadapi Proses Hukum Internal Terkait Pengeroyokan di Kafe Toraja