MURIANETWORK.COM - Badan Gizi Nasional (BGN) memastikan distribusi Makan Bergizi Gratis (MBG) akan tetap berjalan selama periode Tahun Baru Imlek, Ramadan, dan libur Idul Fitri 1447 Hijriah. Meski demikian, terdapat beberapa penyesuaian teknis dan jadwal untuk mengakomodasi hari libur serta ibadah puasa, dengan tetap mengutamakan prinsip gizi seimbang dan keamanan pangan bagi seluruh penerima manfaat.
Prinsip Utama Tetap Dipegang Teguh
Dalam situasi apa pun, komitmen untuk menyediakan nutrisi yang memadai bagi kelompok rentan menjadi prioritas. Kepala BGN, Dadan Hindayana, menegaskan bahwa pelayanan ini tidak akan terhenti. Prinsip-prinsip operasional yang telah ditetapkan, mulai dari kualitas gizi hingga akuntabilitas distribusi, akan terus menjadi pedoman utama di lapangan.
“Pelayanan MBG pada Ramadan dan libur serta cuti bersama lebaran dan Tahun Baru Imlek tetap dilaksanakan dengan memperhatikan prinsip pemenuhan gizi seimbang, keamanan pangan, ketertiban, serta akuntabilitas,” tegas Dadan, Senin (16/2/2026).
Penyesuaian Bentuk dan Jadwal Distribusi
Menyikapi bulan Ramadan, BGN menerapkan kebijakan yang fleksibel dan sensitif terhadap kondisi penerima. Di daerah di mana mayoritas warga menjalankan ibadah puasa, bantuan makanan akan diberikan dalam bentuk kemasan sehat yang praktis dan dapat disantap saat berbuka atau sahur. Pendekatan ini menunjukkan pertimbangan yang mendalam terhadap tradisi dan kebutuhan praktis masyarakat.
“Di wilayah dengan mayoritas penerima manfaat yang menjalankan ibadah puasa, MBG dapat diberikan dalam bentuk makanan kemasan sehat,” jelasnya.
Sementara itu, untuk wilayah dengan komposisi penerima yang beragam, distribusi akan mengikuti jadwal normal dengan menu siap santap. Kelompok yang paling membutuhkan, seperti ibu hamil, ibu menyusui, dan balita, dipastikan akan terus menerima bantuan penuh tanpa terputus selama seluruh periode ini.
Periode Libur dan Dasar Hukum Penyesuaian
Meski pelayanan inti berlanjut, BGN mengatur jeda distribusi pada hari-hari libur tertentu untuk efisiensi operasional. Tidak akan ada pembagian MBG selama cuti bersama Tahun Baru Imlek (16-17 Februari 2026) dan pada lima hari pertama Ramadan (18-22 Februari 2026). Layanan akan kembali normal mulai 23 Februari 2026.
Seluruh penyesuaian ini telah diatur secara resmi melalui Surat Edaran Kepala BGN Nomor 3 Tahun 2026. Surat edaran tersebut menjadi panduan teknis bagi petugas di seluruh daerah untuk memastikan keseragaman pelaksanaan.
“Penyesuaian pelayanan MBG pada periode hari libur dan cuti bersama dimaksud bersifat sementara dan tidak mengubah petunjuk teknis secara permanen. Setelah periode libur dimaksud berakhir, pelayanan MBG kembali mengikuti ketentuan operasional normal sesuai juknis yang berlaku,” pungkas Dadan.
Langkah-langkah ini mencerminkan upaya BGN untuk menyeimbangkan antara kontinuitas layanan publik, penghormatan terhadap momen keagamaan dan budaya, serta efisiensi logistik di tengah momen-momen besar dalam setahun.
Artikel Terkait
Anggota DPR Kritik Pernyataan Jokowi Soal Tak Berperan dalam Revisi UU KPK 2019
Ketua Komisi III DPR Dukung Tegasnya Polri Tangani Eks Kapolres Bima Terkait Narkoba
Harga Patokan Ekspor Tembaga dan Emas Naik, Menyusul Tren Global
Tingkat Pengangguran Turun ke 4,85%, Namun Separuh Pekerja Alami Ketidaksesuaian Pekerjaan