Jokowi Ditinggal Prabowo? PSI Ungkap Fakta Mengejutkan Ini!

- Sabtu, 18 Oktober 2025 | 13:50 WIB
Jokowi Ditinggal Prabowo? PSI Ungkap Fakta Mengejutkan Ini!
Belum ada gambar untuk ditampilkan.

PSI Luruskan Pemberitaan PSN: PIK 2 Tropical Coastland Dihapus dari Daftar Proyek Strategis Nasional

Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) memberikan klarifikasi terkait pemberitaan tentang perubahan daftar Proyek Strategis Nasional (PSN). Partai ini menekankan pentingnya informasi yang akurat untuk publik, khususnya kalangan mahasiswa.

PIK 2 Tropical Coastland Resmi Dihapus dari Daftar PSN

Berdasarkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 16 Tahun 2025 yang ditetapkan pada 24 September 2025, kawasan PIK 2 Tropical Coastland secara resmi dihapus dari daftar Proyek Strategis Nasional.

Alasan Hukum Dihapusnya PIK 2 dari PSN

Ketua DPP PSI, Bestari Barus, menjelaskan alasan di balik penghapusan ini. Dalam sebuah debat televisi, Bestari menyatakan bahwa keputusan ini berdasar pada putusan Judicial Review di Mahkamah Agung. Putusan tersebut menyatakan bahwa Surat Keputusan (SK) Kemenko Perekonomian dinilai tidak cukup kuat untuk menetapkan kawasan Inhutani sebagai PSN.

"Akibat putusan tersebut, Tropical Coastland harus memohon kembali statusnya sebagai Proyek Strategis Nasional melalui Peraturan Presiden (Perpres), bukan sekadar SK Menteri," ujar Bestari.

PSI Tegaskan Proses Hukum, Bukan Politik

Bestari Barus menegaskan bahwa langkah ini murni merupakan proses hukum dan administratif yang harus dipatuhi. Ia mengimbau agar hal ini tidak dijadikan alat untuk membangun narasi politik yang menyesatkan masyarakat.

Secara khusus, PSI meminta agar tidak ada asumsi yang menghubungkan keputusan ini dengan hubungan antara mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Presiden Prabowo Subianto.

"Media massa, dalam hal ini Kompas, diharapkan dapat mencerdaskan publik. Jangan membuat asumsi-asumsi yang seolah-olah Pak Jokowi ditinggal Pak Prabowo. Ini luar biasa," tandas Bestari menutup pernyataannya.

Editor: Erwin Pratama

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar