Penjaga Kafe di Bandar Lampung Ditangkap, Jadi Anggota Komplotan Pencuri Kabel PLN

- Kamis, 23 April 2026 | 17:30 WIB
Penjaga Kafe di Bandar Lampung Ditangkap, Jadi Anggota Komplotan Pencuri Kabel PLN

Bandar Lampung Seorang penjaga kafe di Kota Bandar Lampung ternyata punya pekerjaan sampingan yang bikin geleng-geleng kepala. Pria berinisial AI (41) ini ditangkap polisi, dan bukan karena ngopi gratis. Ia diduga jadi spesialis pencuri kabel listrik milik PLN. Warga Kelurahan Bumi Waras, Teluk Betung Selatan ini, kata polisi, bagian dari komplotan yang cukup rapi.

AI ditangkap Satreskrim Polres Pringsewu, Rabu (22/4/2026) malam sekitar pukul 22.00 WIB. Lokasinya? Di kafe tempat ia bekerja. Bayangkan, lagi jaga kafe, tiba-tiba diamankan. Begitulah.

Menurut Kasat Reskrim Polres Pringsewu, Iptu Rosali, kelompok ini totalnya enam orang. Mereka sudah beraksi di beberapa titik, termasuk di Kabupaten Pringsewu. "Di Pringsewu, tersangka bersama komplotannya beraksi di sedikitnya lima lokasi," ujarnya, Kamis (23/4/2026).

Lokasi-lokasi yang mereka sasar? Cukup bervariasi. Ada gardu PLN STM YPT Pringsewu, gardu listrik Ambarawa yang dekat Gereja Krasulan, gardu PLN jalur dua Pekon Bulukarto, gardu PLN Pekon Klaten, dan gardu PLN dekat Puskesmas Gading Rejo. Pokoknya, mereka gas pol.

Yang bikin heran, aksi mereka ini nekat banget. Bukan cuma malam hari, kadang mereka beraksi di siang bolong. Saking nekatnya, salah satu aksi sempat dipergoki warga. Malah direkam dan viral di media sosial. Udah gitu aja.

Hasil pemeriksaan, komplotan ini punya pembagian peran yang lumayan terstruktur. Ada yang tugas motong kabel, ada yang narik, ada yang jualan. AI sendiri perannya membantu menarik dan membawa kabel dari tempat kejadian. Kayak kenek, gitu lah.

Nah, ini bagian yang agak serem. Sebelum beraksi, mereka ngaku sering pesta sabu dulu. Biar tambah berani, katanya. Sementara itu, lima pelaku lainnya udah lebih dulu ditangkap Polsek Tanjung Bintang. Mereka sekarang lagi menjalani proses hukum.

Polisi menduga komplotan ini udah beraksi di hampir seluruh wilayah Lampung. Di Kabupaten Pringsewu aja, ada sekitar 13 laporan pencurian kabel listrik yang masuk. Banyak juga, ya.

Saat ini, penyidik masih ngembangin kasus ini. Mereka mau lihat, apakah ada jaringan lain di balik komplotan ini. Soalnya, jangan-jangan ini cuma ujung gunung es.

Atas perbuatannya, AI dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian. Ancaman hukumannya? Maksimal tujuh tahun penjara. Lumayan, bisa istirahat panjang di dalam.

Editor: Dewi Ramadhani

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar