Mantan Wamenaker Noel Enggan Sebut Partai Penerima Dana Rp50 Juta di Sidang Tipikor

- Jumat, 13 Februari 2026 | 14:40 WIB
Mantan Wamenaker Noel Enggan Sebut Partai Penerima Dana Rp50 Juta di Sidang Tipikor

Sebenarnya, gosip soal uang panas ini sudah bergulir dari kesaksian sebelumnya. Dayoena Ivon Muriono, seorang PPPK di Kemnaker, yang mengungkap cerita detailnya di sidang pekan lalu.

Ivon bercerita, uang sejumlah Rp50 juta itu dititipkan padanya oleh terdakwa Hery Sutanto, mantan Direktur Bina Kelembagaan Kemnaker. Titipannya jelas: uang itu harus disampaikan kepada Ida Fauziyah, yang saat itu masih menjabat sebagai Menteri.

"Uang tersebut, Pak Hery meminta saya untuk menyampaikan kepada Bu Dirjen dan nantinya ditujukan kepada Ibu Menteri. Saat itu Ibu Ida Fauziyah,"

kata Ivon dalam kesaksiannya.

Ceritanya, permintaan itu disampaikan Hery lewat telepon. Tak lama setelahnya, seorang bernama Gunawan datang menyerahkan amplop berisi uang kepadanya. Uniknya, meski Ivon tak tahu persis tujuannya, dia mengaku tahu isi amplop coklat itu bukan rupiah.

"Ada bukti penukaran sebesar Rp50 juta dalam bentuk euro. Saya tahu isi dalam amplopnya," ungkap Ivon. Detail kecil ini yang justru membuat banyak orang berdecak heran.

Editor: Bayu Santoso


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar