Debat Seputar Kewajiban Penyimpanan Arsip
Perdebatan dalam sidang juga menyentuh substansi yang lebih luas, yaitu mengenai kewajiban penyimpanan arsip daerah. Persyaratan pencalonan kepala daerah yang mewajibkan kelengkapan ijazah dari jenjang dasar hingga terakhir turut menjadi bahan diskusi. Dalam konteks inilah, pemohon menekankan pentingnya fungsi kearsipan yang terstruktur bagi memori kolektif suatu daerah.
Kuasa hukum pemohon, M Taufik, dalam pernyataannya di luar ruang sidang, menegaskan prinsip dasar tersebut.
Ia menyayangkan respons termohon yang dinilai selalu berputar pada pernyataan 'tidak menguasai' dokumen. Taufik juga mengkritik lambatnya proses persidangan, yang sejak digulirkan September 2025 baru memasuki sidang keempat.
Menuju Sidang Lanjutan
Dengan berbagai simpul yang belum terurai, sidang sengketa informasi ini akan dilanjutkan dalam waktu dekat. Keputusan majelis untuk menghadirkan Dinas Arsip dan Perpustakaan Kota Solo menjadi titik penting berikutnya. Kehadiran pihak tersebut diharapkan dapat memberikan penjelasan teknis dan yuridis mengenai alur penyimpanan dokumen penting pemerintah daerah, sehingga dapat menjawab polemik yang tengah berlangsung di hadapan Komisi Informasi Publik.
Artikel Terkait
DPR RI Terapkan Kebijakan Penghematan Energi dan Anggaran Ketat
Veda Ega Pratama Gagal Finis di Moto3 AS Usai Insiden Highside
Presiden Prabowo Sambut Hangat Diaspora Indonesia di Tokyo
Pria Ditemukan Tewas dengan Luka Tajam di Pasar Malioboro Jambi