MURIANETWORK.COM - Draft Peraturan Presiden (Perpres) mengenai program pemutihan tunggakan iuran bagi peserta BPJS Kesehatan kelas 3 telah selesai melalui tahap harmonisasi dan kini menunggu tanda tangan Presiden Prabowo Subianto. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengonfirmasi perkembangan terbaru ini dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI, Rabu (11/2/2026). Regulasi ini diharapkan dapat menjadi solusi bagi masalah tunggakan yang terus membebani sistem jaminan kesehatan nasional.
Proses Regulasi Menuju Tahap Akhir
Mengacu pada penjelasan Menkes Budi Gunadi Sadikin, proses penyusunan aturan tersebut kini telah memasuki tahap final. Draft yang telah rampung itu saat ini berada di Sekretariat Negara, menunggu keputusan eksekutif tertinggi.
"Sekarang sudah ada di Setneg, sudah selesai harmonisasi, tinggal ditandatangan," jelasnya dalam rapat kerja di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat.
Meski demikian, Menteri Budi memilih untuk tidak merinci lebih jauh isi dari draft Perpres tersebut. Ia menyarankan agar keterangan detail mengenai teknis kebijakan disampaikan oleh pihak BPJS Kesehatan yang lebih berkompeten.
"Mungkin lebih tepat teman-teman BPJS nanti yang bisa menceritakan," tuturnya.
Artikel Terkait
Mantan Menhan Juwono Sudarsono Tutup Usia di Jakarta
Arus Balik Lebaran di Tol Cipali Masih Lancar, Puncak Diprediksi Minggu
Mendagri Zulkifli Hasan Pantau Harga Cabai Rawit Merah Capai Rp100 Ribu per Kg
KAI Tambahkan Pemberhentian di Jatinegara Antisipasi Macet Monas