Draft Perpres Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan Kelas 3 Tunggu Tanda Tangan Presiden

- Rabu, 11 Februari 2026 | 12:30 WIB
Draft Perpres Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan Kelas 3 Tunggu Tanda Tangan Presiden

Tantangan Besar: Peserta Tidak Aktif yang Meningkat

Latar belakang dari kebijakan pemutihan ini tidak terlepas dari fenomena mengkhawatirkan, yaitu terus bertambahnya jumlah peserta BPJS Kesehatan yang berstatus tidak aktif. Data yang diungkapkan Menkes menunjukkan tren peningkatan yang signifikan. Pada tahun 2025, jumlah peserta tidak aktif tercatat mencapai 49 juta jiwa. Angka itu kemudian melonjak menjadi 63 juta pada tahun 2026.

Menurut Budi Gunadi Sadikin, status "tidak aktif" ini terbagi dalam dua kategori utama. Kategori pertama adalah peserta yang tidak aktif karena mutasi, misalnya peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang berpindah ke kategori mandiri namun tidak melanjutkan pembayaran. Kategori kedua, dan ini yang menjadi fokus perhatian, adalah peserta yang benar-benar menunggak iuran.

"Itu perbedaannya dengan yang tidak aktif menunggak, kalau tidak aktif menunggak itu benar-benar misalnya PBPU mandiri, 13,8 juta itu memang statusnya dia di situ kemudian dia berhenti bayar saja," ungkapnya.

Peserta mandiri yang berhenti membayar inilah yang kemudian menumpuk menjadi tunggakan besar. Program pemutihan yang sedang digodok diharapkan dapat menjangkau kelompok ini, mengembalikan mereka ke dalam sistem perlindungan kesehatan, sekaligus meringankan beban keuangan BPJS Kesehatan dalam jangka panjang. Keberhasilan implementasinya nanti tentu akan sangat bergantung pada sosialisasi yang masif dan mekanisme yang mudah diakses oleh masyarakat.

Editor: Melati Kusuma


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar