KPK kembali bergerak cepat. Menyusul operasi tangkap tangan pekan lalu, tim penyidik langsung menggeledah dua lokasi pada Selasa (10/2/2026) kemarin. Sasaran mereka adalah Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin dan kantor PT Buana Karya Bhakti. Kedua tempat ini diduga punya kaitan erat dengan kasus korupsi restitusi pajak yang sedang mereka usut.
“Penyidik melakukan penggeledahan di kantor KPP Madya Banjarmasin dan Kantor PT BKB,”
kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo lewat keterangan tertulisnya, Rabu (11/2/2026). Dari penggerebekan itu, sejumlah barang bukti berhasil diamankan. Menurut KPK, dokumen-dokumen itu diduga kuat terkait dengan skema pengajuan restitusi pajak dan juga catatan pengeluaran uang dari perusahaan tersebut.
Nah, barang bukti yang disita itu kini sedang dianalisis lebih lanjut. Tujuannya jelas: untuk menguak dan memperdalam bukti-bukti tindak pidana yang diduga telah merugikan keuangan negara. Proses ini tentu jadi langkah krusial sebelum berkas kasus dilimpahkan ke pengadilan.
Latar belakangnya, operasi ini adalah kelanjutan dari OTT yang digelar KPK pada Rabu (4/2/2026) lalu. Dalam operasi senyap itu, Kepala KPP Madya Banjarmasin, Mulyono (MLY), berhasil dijaring. Ia diduga menerima suap terkait pengajuan restitusi pajak. Tak sendirian, dua orang lain juga ikut diamankan dalam peristiwa yang sama.
“Berdasarkan kecukupan alat bukti dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pengajuan restitusi pajak di Kantor Pelayanan Pajak Madya Banjarmasin, KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan tiga orang tersangka,”
jelas Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, Kamis (5/2/2026).
Selain Mulyono, status tersangka juga disematkan kepada Dian Jaya Demega (DJD), seorang fiskus yang jadi anggota Tim Pemeriksa di KPP yang sama. Tersangka ketiga adalah Venasius Jenarus Genggor alias Venzo (VNZ), sang Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti.
Usai penetapan, ketiganya langsung merasakan dinginnya jeruji besi. Mereka ditahan selama 20 hari, mulai 5 hingga 24 Februari 2025, di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK. Langkah penahanan ini diambil untuk mencegah kemungkinan penghilangan barang bukti atau upaya lain yang bisa menghambat penyidikan.
Soal pasal yang dijeratkan, ada perbedaan antara penerima dan pemberi. Mulyono dan Dian Jaya, sebagai pihak yang diduga menerima, dijerat dengan Pasal 12 a dan b UU Tipikor No. 31 Tahun 1999, ditambah Pasal 606 ayat (2) UU No. 1 tahun 2023. Sementara Venasius, sebagai pemberi, dihadapkan pada Pasal 605 dan Pasal 606 ayat (1) UU yang sama.
Kasus ini jelas jadi sorotan lagi. Bagaimana tidak, menyangkut institusi perpajakan yang seharusnya jadi garda terdepan penerimaan negara.
Artikel Terkait
Bandara Dubai Pertahankan Gelar Bandara Tersibuk Dunia dengan 95,2 Juta Penumpang
Presiden Prabowo Panggil Menteri Bahas Ekonomi dan Stok Pangan
Kemenhaj Usulkan Tambahan Anggaran Rp3,1 Triliun untuk Operasional Haji 2026
Ford Catat Kerugian Terburuk Sejak 2008, Tembus USD 11,1 Miliar di Kuartal IV 2025