Kesepakatan DPR dan Pemerintah
Dukungan terhadap kebijakan ini juga datang dari Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad. Ia mengonfirmasi bahwa telah terjalin kesepakatan antara pemerintah dan DPR untuk menanggung biaya layanan kesehatan peserta PBI JK nonaktif dengan penyakit kronis selama tiga bulan. Pembiayaan ini bersifat sementara, sembari data kepesertaan dibenahi.
“Ya, jadi kalau tadi DPR dan Pemerintah sepakat bahwa selama tiga bulan, seluruh layanan kesehatan termasuk yang PBI, itu dibayarkan oleh pemerintah. Jadi sudah sepakat, tadi bagian bayar-bayarnya pemerintah,” jelas Dasco.
Proses Pemutakhiran Data Berjalan
Dasco melanjutkan, periode tiga bulan ini akan dimanfaatkan oleh kementerian dan lembaga terkait untuk melakukan verifikasi dan pemutakhiran data. Proses ini melibatkan Kementerian Sosial, BPJS Kesehatan, dan Kementerian Kesehatan untuk memastikan keakuratan data penerima bantuan, sehingga bantuan tepat sasaran.
“Sambil kemudian pihak-pihak terkait dalam hal ini Kementerian Sosial, BPJS, Kementerian Kesehatan, itu kemudian memutakhirkan data terbaru dengan pembanding yang terbaru,” pungkasnya.
Dari ruang rapat parlemen, Gus Ipul juga menyampaikan bahwa mekanisme pembiayaan teknis akan segera dibahas lebih lanjut dengan BPJS Kesehatan. Hal ini menunjukkan adanya koordinasi intensif antarlembaga untuk mengimplementasikan kebijakan perlindungan sosial ini secara konkret dan berkelanjutan.
Artikel Terkait
Pembiayaan BSI Tembus Rp323 Triliun, Bisnis Emas Jadi Penggerak Utama
BMKG Prakirakan Hujan Guyur Sebagian Besar Wilayah Indonesia Hari Ini
Mulai 2026, Rusia Larang Ekspor Emas Batangan di Atas 100 Gram
Ekonom: Liburan Beruntun dan Stimulus Pacu Target Pertumbuhan 5,5% di Kuartal I-2026