MURIANETWORK.COM - Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mendesak Kementerian Sosial untuk segera mengaktifkan kembali kepesertaan lebih dari 120 ribu pasien penyakit berat dalam program Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan. Desakan ini disampaikan dalam rapat bersama pimpinan DPR RI di Senayan, Senin (9/2/2026), menyusul status nonaktif yang dinilai dapat menghambat akses pengobatan bagi pasien kronis.
Mekanisme Otomatis untuk Kepastian Layanan
Untuk mempercepat proses, Menkes mengusulkan agar reaktivasi dilakukan secara otomatis melalui penerbitan Surat Keputusan (SK) oleh Kementerian Sosial. Langkah ini dirancang untuk memangkas prosedur birokrasi, sehingga peserta tidak perlu lagi mengurus administrasi secara mandiri ke fasilitas kesehatan.
“Usulan kami, untuk mengatasi kebutuhan masyarakat, adalah menerbitkan SK Kemensos agar layanan katastropik bagi sekitar 120 ribu peserta tersebut otomatis direaktivasi selama tiga bulan ke depan,” jelas Budi Gunadi Sadikin.
Menurutnya, kepastian status ini sangat krusial, baik bagi rumah sakit maupun pasien. Dengan status aktif, tidak akan ada lagi keraguan atau penundaan dalam pemberian pelayanan medis yang dibutuhkan.
Profil Pasien dan Beban Penyakit
Data dari Kementerian Kesehatan mengungkap kondisi yang memprihatinkan. Ratusan ribu peserta yang dinonaktifkan itu adalah pengidap penyakit kronis berat yang memerlukan penanganan berkelanjutan. Komposisinya didominasi oleh pasien penyakit jantung, yang mencapai 63.119 orang.
Disusul kemudian oleh pasien stroke sebanyak 26.224 orang, kanker 16.804 orang, dan gagal ginjal 12.262 orang. Selain itu, terdapat pula pasien dengan kondisi seperti sirosis hati, thalasemia, dan hemofilia. Secara total, angka ini mencapai 120.472 orang yang kini terancam akses kesehatannya.
Pertimbangan Anggaran dan Dampaknya
Dari sisi pembiayaan, Menkes menekankan bahwa biaya untuk reaktivasi ini relatif kecil jika dibandingkan dengan konsekuensi kesehatan dan sosial jika pasien-pasien ini tidak tertangani. Dengan iuran PBI sekitar Rp42.000 per orang per bulan, kebutuhan anggaran diperkirakan mencapai Rp5 miliar per bulan.
“Kalau untuk tiga bulan, kira-kira Rp15 miliar. Kami harap ini bisa dikeluarkan agar peserta PBI yang sakit kronis tersebut langsung aktif kembali,” tegas Budi.
Harapannya, Kementerian Sosial dapat segera merespons usulan ini. Kecepatan tindakan menjadi kunci untuk menjaga keberlanjutan layanan kesehatan bagi kelompok masyarakat yang paling rentan dan sangat bergantung pada sistem jaminan sosial kesehatan nasional.
Artikel Terkait
LPEM FEB UI Proyeksikan Inflasi Februari 2026 Capai 3,64-3,92 Persen
Jimmy Lai Divonis 20 Tahun Penjara, Reaksi Internasional Berbeda
Menkeu Purbaya: Koreksi IHSG Berlebihan, Fondasi Ekonomi RI Kuat dengan Pertumbuhan 5,39%
Mensos Tegaskan Pasien Kronis PBI Nonaktif Tetap Dijamin Negara