Perkembangan Adopsi Sistem Coretax
Di sisi lain, transformasi digital di lingkungan perpajakan nasional terus menunjukkan tren positif. Sistem Coretax, yang menjadi platform utama pelaporan pajak, telah diaktifkan oleh lebih dari 13,3 juta Wajib Pajak. Angka ini memberikan gambaran tentang sejauh mana adaptasi teknologi telah diterima oleh masyarakat pajak.
Inge Diana Rismawanti kembali memaparkan data terkininya. "Jumlah wajib pajak yang telah melakukan aktivasi akun Coretax DJP mencapai 13.345.153," tuturnya.
Jika dirinci, profil pengguna aktif Coretax didominasi oleh Wajib Pajak Orang Pribadi sebanyak 12.380.045 akun. Kemudian, diikuti oleh Wajib Pajak Badan (875.696 akun), Instansi Pemerintah (89.187 akun), dan Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebanyak 225 akun.
Imbauan untuk Menghindari Kepadatan Akhir Masa
Menyambut puncak masa pelaporan yang biasanya terjadi pada Maret dan April, DJP secara konsisten mengimbau seluruh Wajib Pajak untuk tidak menunda-nunda. Aktivasi akun Coretax dan pelaporan SPT yang dilakukan lebih awal bukan hanya soal kepatuhan, tetapi juga strategi untuk menghindari kemacetan sistem dan antrean virtual di menit-menit terakhir.
Langkah proaktif ini diharapkan dapat menciptakan pengalaman pelaporan yang lebih nyaman dan efisien bagi semua pihak, sekaligus mendukung kelancaran administrasi penerimaan negara.
Artikel Terkait
1.528 SPPG Disuspensi, Tren Penutupan Turun Usai Peningkatan Kepatuhan SLHS
Prabowo dan Menteri Bahas Percepatan Program Sampah Jadi Energi
Analis Prediksi Harga Pertalite Berpotensi Naik 10-15 Persen
KAI Daop 1 Jakarta Siapkan 200 Ribu Kursi untuk Periode Arus Balik Lebaran